Pakar Unair Geram Fatwa MUI Terkait Salat Berjamaah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa baru terkait diperbolehkannya ibadah di masjid tanpa harus menerapkan jaga jarak. Keputusan itu tertuang dalam Bayan MUI tentang Fatwa MUI Terkait Ibadah Dalam Masa Pandemi nomor KEP-28/DP-MUI/III/2022, 10 Maret 2022 lalu.
Keputusan tersebut ternyata tidak diterima dengan baik oleh semua pihak. Salah satunya pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair), Windhu Purnomo, yang tidak sepakat dengan fatwa tersebut.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh MUI saat ini tidak tepat karena situasi pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Berdasar data, saat ini sebaran kasus Indonesia masih sekitar 50 persen.
"Itu tidak benar. Itu sebenarnya meniru Saudi Arabia, kita tiru tapi gak paham. Kenapa Saudi bisa? Karena kondisi bagus banget, kasus itu sudah sangat minimum sedangkan Indonesia masih separuh," ungkap Windhu kepada Ngopibareng.id.
Walau begitu, ia mengatakan, benar memang kondisi Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan adanya penurunan kasus. Namun, angkanya masih cukup tinggi. Sehingga, sekarang Indonesia masih belum bisa melonggarkan protokol kesehatan.
Menurutnya, protokol kesehatan masih menjadi kunci utama apabila Indonesia mau segera menekan kasus dan menjadikan situasi ke endemi atau bahkan tanpa ada satupun kasus.
"Kita kalau mau tiru ya lihat dulu dong kenapa negara lain seperti itu cepat bagus. Di sana penerapan prokesnya sangat ketat yang melanggar dendanya luar biasa. Kalau mau kasus ini ya protokol tetap harus diterapkan. Kita harus sabar konservasi dulu tempat ibadahnya," pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan, pelonggaran prokes Covid-19 sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun. Dengan demikian, aktivitas ibadah sholat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak.
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhsah atau dispensasi karena ada uzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka uzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 10 Maret 2022.
"Dengan demikian, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," imbuhnya.
Catatan redaksi: berita ini mengalami penyuntingan pada Senin, 14 Maret 2022, pukul 15:54 WIB. Redaksi memohon maaf.
Advertisement