Pakar UB Sebut PSBB Lebih Efektif Dilakukan Se-Malang Raya
Ketua Tim Kebijakan Publik Penanganan Penyebaran Covid-19 Universitas Brawijaya (UB), Unti Ludigdo, mengatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan lebih efektif jika dilakukan dalam lingkup Malang Raya, yang meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
"PSBB yang dilakukan di wilayah Kota Malang akan kurang efektif saat tidak dibarengi dengan tindakan yang sama di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu," tuturnya pada Jumat, 17 April 2020.
Unti menjelaskan bahwa UB telah membuat kajian akademis PSBB, dari kajian tersebut disimpulkan bahwa kawasan Malang Raya sebagai satu-kesatuan sosiologis, tak bisa berjalan sendiri-sendiri dalam pencegahan penanganan Covid-19.
"Kami menyarankan agar langkah terbaik dilakukan oleh tiga kepala daerah dalam melindungi warganya, yaitu dengan pengajuan PSBB. Namun yang merespons baik hanyalah Kota Malang," ujarnya.
Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengajukan sendiri dokumen penerapan PSBB kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada Rabu 15 April 2020.
"Apabila membaca jumlah korban, eskalasi penyebaran, dan transmisi virusnya, sesungguhnya kurang tepat jika mengajukan sendirian," terangnya.
Unti menerangkan dalam hal ini, UB memiliki tugas untuk menyusun kajian PSBB yang mengadvokasi tiga daerah di Malang Raya.
"Tugas kami hanya membuat kajian mengenai penanganan penyebaran Covid-19 yang meliputi tiga daerah di Malang Raya. Sedangkan penyusunan dokumen merupakan tugas dan kewenangan pemerintah daerah," terangnya.
Seperti diberitakan oleh Ngopibareng.id sebelumnya, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya membuka daerah pertama yang mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Daerah itu adalah Kota Malang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, mengatakan Kota Malang telah mengajukan PSBB kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, beberapa hari lalu. Mereka juga minta untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan terkait izin PSBB.