Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Memaksakan Kehendak
Pengamat politik Universtias Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Prof Kacung Marijan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian batas usia calon presiden dan wakil presiden adalah kontroversial.
"Memang keputusan itu kontroversial. Ada argumen dan cara menarik keputusan yang bisa mematik beda pendapat. Tetapi, karena sudah keputusan menjadi sesuatu yang mengikat dan final," kata Prof Kacung kepada Ngopibareng.id.
Prof Kacung menjelaskan, yang membuat keputusan ini kontroversial adalah ada 4 hakim menolak, 2 hakim menyetujui dengan syarat pernah menjabat sebagai gubernur, dan 3 menyetujui dengan syarat pernah menjabat kepala daerah. "Cara menarik kesimpulannya yang kontroversial," ujar Warek 1 Unusa ini.
Seharusnya, kata Prof Kacung, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau mayoritas. Rumusnya adalah 50 persen plus satu untuk mengambil sebuah keputusan. "Antara premis minor dan premis mayor harus nyambung," ungkapnya.
Ia mendukung, adanya sidang etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada dua hakim termasuk salah satunya terhadap Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo atau paman Gibran.
"Ya bagus. Kan ada yang mengadukan 2 hakim. Maka, dibentuk MKMK itu untuk membahas dan mengadilinya. Benar atau tidaknya, MKMK yang akan menentukan," terangnya.
Meski demikian, menurutnya sidang etik hanya untuk membuktikan adanya cacat etika yang dilakukan dua hakim tersebut atau tidak. Tetapi, keputusan yang dibuat tidak bisa diubah kembali.
"Tidak bisa (keputusan) karena sudah final dan mengikat. Hanya, hakimnya yang ditanyakan salah itu ya cacat secara etika. Tapi nanti semuanya MKMK yang akan memutuskan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan perkara Nomor 90/PUU/-XXI/2023 terkait usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Lewat keputusan tersebut, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk menjadi Capres atau Cawapres dengan catatan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Advertisement