Pakar Sebut Antam Tak Bisa Tanggung Jawab Pidana Pegawainya
Pakar Hukum Perdata dan Hukum Kontrak dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Faizal Kurniawan menanggapi kasus Antam vs bos Plaza Marina, Surabaya. Menurutnya, PT Aneka Tambang (Antam) tak bisa dimintai pertanggung jawaban terkait sisa emas 1.136 kilogram, yang tidak dipenuhi oleh pegawainya kepada konsumen yang merupakan bos Plaza Marina, Budi Said.
Faizal yang juga menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut menjelaskan, gugatan yang dilayangkan oleh Budi Said terhadap PT Antam yang dianggap ingkar janji diskon pembelian emas tidak tepat.
Aksi tersebut dilakukan oleh pegawai yang sudah dipecat dan bukan bagian dari PT Antam. Endang Kumoro beserta sejumlah oknum lainnya telah terbukti melakukan perbuatan pidana.
“Artinya, ada permufakatan jahat di antara mereka,’’ terangnya. Ini mengindikasikan bahwa Endang Kumoro cs telah melakukan perbuatan yang melampaui kewenangan dari jabatannya.
Faizal tegas berpendapat PT Antam tidak dapat menanggung sisa yang dijanjikan oleh oknum. Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada yang namanya vicarious liability atau konsep pertanggung jawaban seseorang atas kesalahan yang dilakukan orang lain.
“Namun itu tidak serta merta kesalahan anak buah adalah tanggung jawab majikan jika yang dilakukan anak buah di luar kewenangannya dan merupakan percobaan tindak pidana’’ paparnya.
Menurut Faizal, dalam perkembangan dunia modern, prinsip tersebut tidak bisa dilakukan secara keras. “Harus dilihat kasus per kasus. Dalam transaksi, selalu berlaku bahwa penjual dan pembeli harus sama-sama punya itikad baik,’’ terang Faizal.
Faizal mengatakan, bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam melakukan transaksi. Terutama transaksi-transaksi yang melibatkan uang dalam jumlah besar. Sementara itu, pihak Antam melalui keterangannya menganggap tuntutan Budi Said tidak berdasar. Saat ini, Antam melalui kuasa hukum sedang melakukan proses banding.
Sebelumnya, Budi Said, menangkan gugatan atas Antam karena dianggap ingkar janji. Gugatan itu dilayangkan pada 7 Februari 2020, dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby. Atas gugatan ini, Pengadilan Negeri Surabaya pun sudah mengeluarkan putusan pada 13 Januari 2021 lalu.
Dalam putusannya, PN Surabaya memerintahkan kepada Antam untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1.136 kilogram emas kepada Budi Said.
Kasus gugatan Budi Said ini bermula saat dia membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni. Ia merupakan marketing dari Antam cabang Surabaya.
Budi Said membeli emas senilai Rp 3,5 triliun atau total kalau dirupakan emas saat itu disepakati seberat 7.071 kilogram. Namun, emas batangan yang diterima Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi.
Menurut Budi Said, uang telah diserahkan ke Antam. Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa. Namun, setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke Antam cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.
Kendati demikian, Antam Pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di PN Surabaya (Antam digugat).
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar. Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro. Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.