Pakar Pidana Unair Sebut Hukuman Kebiri Wujud Pembinaan Pelaku
Dosen hukum pidana, kriminologi dan viktomologi Universitas Airlangga Surabaya, Amira Paripurna mengatakan terpidana yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan menimbulkan korban lebih dari satu, maka hukumannya diperberat.
"Hukumannya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 10 - 20 tahun. Tapi tidak menutup kemungkingnan dijatuhi tindakan kebiri kimia," katanya dikutip dalam rilis yang diterima ngopibareng.id, Kamis, 05 September 2019.
Lanjut Amira, dalam sistem penjatuhan sanksi dalam hukum pidana dibedakan menjadi pidana dan tindakan. Fokus sanksi pidana ditujukan pada perbuatan salah yang telah dilakukan seseorang melalui pengenaan penderitaan agar pelaku jera.
Hal ini, kata Amira, akan lebih menekankan unsur pembalasan dan sanksi tindakan menekankan kepada perlindungan dan pembinaan atau pun perawatan bagi pelaku.
"Karena penyebutan hukum pidana adalah tindakan kebiri kimia, jadi artinya adalah ada semangat untuk membina, dan merawat pelaku," kata Amira yang juga peneliti di HRLS.
Amira menambahkan, sebagai pakar hukum tidak dapat menjawab apakah kebiri kimia sudah sesuai atau tidak dengan aspek kesehatan. Pro dan kontra yang ada di masyarakat saat ini menurutnya masih belum dapat dipahami dengan baik. Perlu adanya sinergi antara masyarakat, aparat dan stakeholder (dokter/IDI).
"Untuk perlindungan pada korban, UU No. 17 Tahun 2016 sudah cukup kuat memberikan mandat kepada pemerintah bahkan juga pada masyarakat terkait perlindungan pada anak korban kekerasan seksual. Hampir di masing-masing daerah terdapat pusat perlindungan anak, lembaga-lembaga layanan bagi anak korban kekerasan, dari segi sanksi bagi pelaku sudah diperberat," katanya.
Amira mengungkapkan bahwa penegakan hukum juga harus adil. "Jangan sampai karena pelaku memiliki status sosial di masyarakat hukumannya diringankan, tetapi jika pelaku adalah orang kelas bawah baru hukumannya diperberat. Penegakan hukum bagi para pelaku seharusnya dapat memberikan efek jera dan membina untuk tidak mengulangi kesalahan," katanya.
Diketahui, belakangan ini terjadi pro dan kontra terhadap hukuman kebiri kimia terhadap predator anak di Mojokerto. Hukuman kebiri kimia ini merupakan yang pertama terjadi di Indonesia. Ketentuan itu merupakan pelaksanaan dari UU No. 17 Tahun 2016 Pasal 18 ayat (7) yang mengatur adanya hukuman tambahan bagi pelaku terpidana pemerkosaan berupa kebiri kimia.
Advertisement