Pakar: Perppu Cipta Kerja, Kepastian Hukum bagi Pekerja
Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo menimbulkan kontroversi dalam masyarakat, khususnya pasal yang berkaitan dengan hari libur dan cuti pekerja.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Suhariwanto mengatakan secara ilmu hukum Perppu Cipta memberi kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja di tengah kondisi ekonomi global yang kurang stabil.
Lanjutnya, apa yang sudah dilakukan presiden sudah tepat secara konstitusional. “Secara kajian hukum, perppu ini sudah memenuhi konsideran faktual dan yuridis yang sejalan dengan UUD 1945. Masalah ada perbedaan pandangan bisa didiskusikan secara bersama-sama,” ungkapnya, Kamis, 5 Januari 2023.
Dosen Hukum Perburuhan (Tenaga Kerja) itu menilai ada salah tafsir di masyarakat yang menyebabkan adanya kontroversi perihal hari libur dan cuti untuk karyawan. Perppu Cipta Kerja tidak menghapus masalah cuti dan hari libur.
"Kalau perusahaan mempekerjakan karyawan delapan jam dalam satu hari, berarti liburnya tetap dua hari dalam seminggu. Kalau dalam Perppu tidak dituliskan, berarti kembali pada undang-undang sebelumnya. Jadi, Perppu ini lebih menguatkan saja,” jelasnya.
Tambahnya, pasal-pasal Perppu ini mengganti dan mengubah pasal-pasal yang dianggap tidak sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat. Sehingga, masyarakat perlu membacanya secara menyeluruh agar tidak menimbulkan salah tafsir.
Hari menjelaskan, Perppu Nomor 2 tahun 2022, harus dilihat dari sisi pengusaha dan pekerja. Menurutnya, boleh saja bagi perusahaan dan karyawan saling berdiskusi secara internal untuk mengatur Perppu ini secara terperinci dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Namun tentunya, PKB harus sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Apabila karyawan merasa dirugikan, Hari menyarankan untuk dapat mengajukan keberatan ke serikat pekerja atau Dinas Ketenagakerjaan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pihak karyawan dan perusahaan akan dipertemukan untuk mencari solusi agar pelanggaran ketenagakerjaan tidak terjadi kembali. Jika perusahaan tetap melanggar, maka Disnaker dapat melakukan penyelidikan.
Hari mengatakan, Perppu ini memiliki jangka waktu untuk disahkan sebagai undang-undang. Kalau sudah disahkan, maka peraturan ini sudah tidak bisa lagi diubah.
“Bagi yang bekerja di perusahaan atau bergabung serikat pekerja, ayo kita kaji Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini secara holistik. Kalau memang ada permasalahan, mari perjuangkan sama-sama supaya kita semua bisa bekerja dengan nyaman,” tandasnya.
Advertisement