Pakar Pendidikan Unesa Menyayangkan Praktik Pungli Berkedok Infak
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mendapatkan aduan dari murid soal pungutan liar alias pungli. Hal ini mengatasnamakan infak. Kejadiannya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Rembang.
Tindakan tegas pun diambil oleh Ganjar. Ia sudah membebastugaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale. Sikap Ganjar ini mendapatkan apresiasi dari warganet yang ramai berkomentar di kolom media sosial Ganjar.
Menanggapi kasus pungli yang masih ada di sekolah negeri, pakar pendidikan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof Dr Muchlas Samami sangat menyayangkan hal tersebut. Apalagi pungli tersebut berkedok agama.
"Infak itu sumbangan tak mengikat dan memaksa, kalau ditentukan besarnya, ya itu bukan infak namanya. Kalau infaknya mau tidak mau terserah orangnya dan tidak memaksa," kata Prof Muchlas.
Menurutnya, ada banyak kemungkinan kenapa sekolah masih melakukan pungli. Tetapi pemerintah daerah juga tidak bisa menutup mata, terkadang ada hal dilematis yang dialami pihak sekolah. Di satu sisi tidak boleh melakukan penarikan biaya, tapi dana dari pemerintah setempat yang diberikan mungkin tidak mencukupi kebutuhan sekolah.
"Biasanya kalau dihadapkan dengan keadaan tersebut, sekolah mencari cara untuk mengumpulkan dana. Misalnya, mencari dana lewat komite sekolah dan lain sebagainya. Tapi kalau idenya infak yang saya tidak sependapat karena itu berhubungan dengan agama," terang Prof Muchlas.
Apabila ditemukan kasus pungutan di luar kebijakan sekolah, Prof Muchlas menyarankan untuk mencari dahulu duduk permasalahannya. Pihak yang terkait yakni Dinas Pendidikan, sekolah, dan komite duduk bersama mencari jalan keluar.
"Antara Dinas Pendidikan, guru dan wali murid harus duduk bersama membicarakan bagaimana kondisi keuangan, lalu bagaimana jalan keluarnya seperti apa. Katakanlah kemudian memerlukan dukungan dari masyarakat disepakati bersama, kalau seperti jatuhnya bukan pungli," jelasnya.
Mengenai sikap Ganjar Pranowo yang membebastugaskan kepala sekolah SMK 1 Sale tersebut diapresiasi sebagai langkah yang bagus.
"Kalau memang bersalah dan terbukti pungli ya bagus memang harus dihentikan," tandas Prof Muchlas.