Pakar Nilai Aturan Baru Jokowi Sarat Kepentingan Politik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan terbaru, yang memungkinkan menteri dan pejabat setingkat menteri hingga walikota yang maju pilpres tidak harus mundur dari jabatannya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023 itu diteken Presiden Jokowi di Jakarta pada 21 November 2023.
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH., M.Hum menilai peraturan pemerintah yang baru dikeluarkan Jokowi tersebut kental dengan nuansa politik.
“Aturan tersebut nuansa kepentingan politiknya sangat kental. Sebab dalam konteks fairness pemilu serentak tahun depan, seharusnya tidak ada lagi pejabat yang hanya diminta cuti alias tidak mundur dari jabatannya,” katanya saat dihubungi, Sabtu 25 November 2023.
Hestu mengatakan, jika dikaitkan dengan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), justru ada kurang lebih 250 kepala daerah yang kemudian tidak diperpanjang, lantas hanya diganti oleh penjabat kepala daerah berdasarkan pengangkatan.
“Ini mengindikasikan ketiadaan equality before the law. Jika dikaitkan dengan persoalan netralitas, maka keberadaan PP Perubahan tersebut tentu menimbulkan multitafsir,” katanya.
Oleh sebab itu, jika dilihat dari kacamata akademik tentu dapat ditafsirkan bahwa dalam perspektif positivisme, di mana hukum yang dibentuk oleh penguasa pada hakikatnya hanya berkaitan dengan "subjek" dan "objek". Artinya, lanjut Hestu, "subjek" siapakah yang diuntungkan dan "objek" apa yang menyebabkan adanya keuntungan tersebut.
“Oleh karenanya, menurut pendapat saya, yang tentu sangat subjektif sebaiknya aturan tersebut tidak perlu dikeluarkan karena tafsir adanya kepentingan dan ketidaknetralan akan semakin mencuat mengingat masyarakat belum selesai dikejutkan oleh putusan MK No 90,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi membuat aturan baru menjelang Pemilu 2024, yakni mengizinkan menteri, gubernur, hingga walikota untuk maju di Pilpres 2024, tanpa harus mundur dari jabatannya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Advertisement