Pakar Kesehatan: Karaoke Jangan Sediakan Minuman Beralkohol
Pakar kesehatan, dr Canggih Sakina Hans, menilai rencana pelarangan penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan malam seperti karaoke sudah tepat. Menurutnya, ketika tempat karaoke menyediakan minuman beralkohol, justru menyebabkan para pengunjung tak bisa menerapkan physical distancing di tengah pandemi corona.
"Kalau misalnya di bawah pengaruh alkohol, mereka tidak bisa mengontrol (diri sendiri) sebenarnya," tuturnya, pada Kamis 30 Juli 2020.
Karena tak bisa mengontrol kondisi diri usai mengonsumsi minuman beralkohol, Canggih mengimbau tempat karaoke lebih baik tidak menyediakan minuman beralkohol.
"Amannya seperti itu (tidak menjual minuman beralkohol)," katanya.
Jika tempat usaha hiburan malam ingin buka kembali di tengah pandemi Covid-19, sebaiknya memenuhi dua poin utama protokol kesehatan Covid-19, yaitu jaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Perihal pelarangan menjual minuman beralkohol agar mereka bisa menjaga jarak satu sama lain dan pelarangan merupakan cara untuk menuju itu (physical distancing)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta tempat karaoke di Kota Malang agar tidak menjual minuman beralkohol, jika nanti diijinkan buka kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Alasan dari Komisi D DPRD Kota Malang yakni khawatir jika nantinya pengunjung yang sudah terpengaruh oleh alkohol tidak bisa menerapkan physical distancing.