Pakar ITE Sebut Bukti Foto dan Percakapan Vanessa Asli
Persidangan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila dengan terdakwa artis Vanessa Angel kembali digelar Senin, 20 Mei 2019, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi Ahli Informatika Teknologi dan Komunikasi (ITE), Mochamad Hariadi, dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
Dalam keterangannya di muka hakim, Hariadi menjelaskan keaslian data bukti foto dan percakapan yang dijadikan dasar atas kasus konten asusila Vanessa.
"Tadi saya dimintai pendapat technical terkait data yang dikirim melalui dunia maya. Apakah data tersebut valid atau tidak," ujar Hariadi, usai persidangan.
Hariadi mengaku pernah dimintai keterangan oleh penyidik untuk memeriksa sejumlah data yang berisi rekaman percakapan antara terdakwa Vanessa dengan terdakwa muncikari Siska.
Menurut Hariadi, rekaman percakapan yang dilakukan antara Vanessa dan Siska merupakan data yang valid dan bukan rekayasa.
"Berdasarkan pemeriksaan saya, data tersebut asli. Time stepnya juga cocok. Jadi ini bukan rekayasa," ujar dia.
Selain percakapan, Hariadi juga memeriksa foto yang dikirim Vanessa kepada Siska. Foto itu kemudian menjadi bukti.
"Fotonya ini juga asli. Tapi saya tidak bisa menjelaskan apakah foto ini merupakan konten pornografi karena bukan ranah saya," katanya.
Hariadi menjelaskan data percakapan diperoleh dari proses ekstraksi yang dilakukan oleh tim Labfor Polda Jatim menggunakan teknologi khusus, tak ada rekayasa.
"Ini penting untuk membuktikan apakah data tersebut asli atau tidak. Tapi memang tidak bisa direkayasa karena hasil ekstraksi itu berupa file read only," ujar dia.
Dalam perkara ini Vanessa didakwa pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (frd)
Advertisement