Pakar Hukum Unair Nilai Alasan Sopan Ringankan Putusan Tak Adil
Alasan sopan dalam persidangan membuat putusan hakim terhadap dua selebgram Indonesia, yakni Rachel Vennya dan Gaga Muhammad dapat keringan. Namun, alasan ini menimbulkan reaksi di masyarakat.
Rachel Vennya terjerat kasus kabur saat menjalani karantina pasca kepulangan dari New York. Menurut, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, ia seharusnya mendapat hukuman penjara maksimal satu tahun dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah. Kenyataannya, Rachel Vennya hanya dihukum 4,5 bulan karena bersikap kooperatif dan sopan dalam persidangan.
Sementara, Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad yang karena kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan kecelakaan. Ia didakwa Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun kemudian dirinya hanya dihukum 4,5 tahun penjara dengan alasan sopan dan masih muda.
Pakar Hukum Pidana Unair, Sapta Aprilianto menyebut, keringanan yang didapat oleh dua figur publik tersebut memang termasuk hak hakim.
Namun, menurutnya, hakim juga harus mempertimbangkan unsur keringanan hukum secara ketat. Ia merasa alasan sopan yang diberikan kedua selebgram itu dinilai tidak adil.
"Karena kalau hanya dengan alasan sopan lantas mendapat keringanan, maka itu tidak adil,” ujar Sapta.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) ini menganggap, hakim yang mengutamakan sikap sopan untuk meringankan hukuman, akan mencederai nilai hukum. “Hal itu tidak sesuai dengan nilai hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian,” katanya.
Faktor-Faktor yang Sesungguhnya dapat Meringankan Hukuman
Ia menjelaskan, apa saja faktor yang sebenarnya bisa meringankan hukuman, yaitu fakta-fakta hukum dan latar belakang terdakwa.
“Misalnya, seperti terdakwa selama ini berkelakuan baik dan melakukan kesalahannya dengan tidak ada niat buruk, maka saya setuju jika mendapatkan keringanan hukuman. Memang secara formal bahwa undang-undang tidak mengatur keringanan yang demikian itu, namun hakim dapat mempertimbangkannya,” jelas Sapta.
Meskipun dalam lingkup ada keringanan hukuman, namun terdakwa tetap akan mendapat putusan bersalah. Hanya saja memang hukumannya diringankan atau tidak menjalani hukuman penjara.
Sikap Bijak Ketika Tidak Puas dengan Putusan Hakim
Terkait beberapa kasus yang dirasa tidak adil seperti terjadi pada Rachel Vennya dan Gaga Muhammad, memang menimbulkan perbincangan di masyarakat. Hal itu menuai banyak kontra karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum.
Namun mengenai rasa ketidakpuasan tersebut, Sapta menyebut bahwa hal itu berlaku sebagai hukum dan harus dihormati.
“Jadi terdakwa hanya bisa mengajukan upaya banding atau kasasi terhadap putusan tersebut untuk kemudian dapat dilakukan peninjauan kembali,” terang Sapta.
Sementara itu apabila sikap hakim sudah dirasa melanggar kode etik, maka ada tindakan dari Komisi Yudisial (KY). Sebagai cacatan, Sapta menambahkan, KY hanya terbatas pada kode etik dan tidak bisa mengubah putusan hakim.
Advertisement