Pakar Hukum UB Sarankan Penyidikan Kanjuruhan Dibuka Ulang
Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur, Fachrizal Afandi memberikan kritik terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua terdakwa dari unsur kepolisian.
Kedua terdakwa tersebut yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka berdua divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa gas air mata yang ditembakkan tertiup oleh angin menuju ke tribun penonton.
“Majelis Hakim tidak menggali dengan benar. Kebenaran materiil,” ujarnya pada Selasa 22 Agustus 2023.
Fachrizal mengatakan bahwa proses persidangan Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya tidak dilakukan secara komprehensif. Sehingga putusan yang dihasilkan mendapatkan kritikan dari masyarakat terutama keluarga korban dan penyintas.
“Hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Police Hazard (PH) yang dari polisi aktif,” katanya.
Sehingga Fachrizal menyarankan agar pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan bisa diarahkan agar penyidikan dibuka ulang.
“Saya lebih menyarankan kalau penyidikan dibuka ulang. Karena penembak gas air matanya tidak ditetapkan sebagai tersangka sampai sekarang,” ujarnya.
Fungsi dari penyidikan dibuka ulang ini adalah agar pengusutan Tragedi Kanjuruhan dapat dilakukan secara komprehensif. Selama ini banyak pihak yang mengkritik proses hukum yang berjalan di kepolisian. Salah satunya rekonstruksi kejadian yang tidak sesuai dengan rekaman peristiwa di lapangan.
“Sehingga pelaku (tewasnya 135 korban Tragedi Kanjuruhan) sesungguhnya bisa ditemukan. Bukan angin,” katanya.
Advertisement