Pakar Hukum UB Nilai Arema FC Tak Bijak Karena Pidanakan Suporter
Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur, Prijo Djatmiko menilai bahwa Arema FC kurang bijak dalam merespons protes suporter kepada klub terkait Tragedi Kanjuruhan.
Prijo mengatakan bahwa dalam merespons aksi demonstrasi kelompok suporter dari Aliansi Arek Malang Bersikap pada Minggu 29 Januari 2023, lalu yang berujung rusuh dan perusakan terhadap Kantor Arema FC. Pihak klub tidak perlu memberikan respons sampai berujung pidana.
“Sebenarnya klub tidak perlu sampai memidanakan suporternya sendiri,” ujarnya pada Rabu 15 Februari 2023.
Dalam kasus perusakan Kantor dan Official Store Arema FC tersebut telah ditetapkan sebanyak delapan orang di antaranya Andika Bagus Setiawan, 29 tahun, Adam Rizky, 26 tahun, Moch Fauzi, 24 tahun, Nouval Maulana, 21 tahun.
Lalu Arion Cahya, 29 tahun, Maulana Deri Krisdianto, 27 tahun, Cholid Aulia, 22 tahun dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda, 34 tahun. Mereka masing-masing dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana.
“Kan mereka (suporter) bisa diajak dialog. Tidak perlu dilakukan sampai lanjut ke pidana,” katanya.
Prijo menambahkan bahwa dalam kasus hukum ini dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan mengambil jalan damai di luar hukum atau azas restorative justice.
“Masih ada azas restorative justice. Lagi pula mereka kan juga suporter, satu keluarga. Jadi wajar saja mereka menyuarakan aspirasi ke klub,” ujarnya.