Pakar Hukum UB Komentari Rendahnya Tuntutan di Tragedi Kanjuruhan
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Malang, Prijo Djatmiko menanggapi terkait rendahnya tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa dari unsur kepolisian terkait Tragedi Kanjuruhan.
Untuk diketahui JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memberikan tuntutan tiga tahun penjara terhadap mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Ketiga orang tersebut didakwa telah melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan dan atau kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
“Seharusnya sesuai pasal. JPU memberikan tuntutan pidana tiga tahun pidana. Seharusnya bisa maksimal lima tahun tuntutannya,” ujarnya pada Minggu 26 Februari 2023.
Prijo mengatakan, JPU seharusnya bisa memberikan tuntutan maksimal lima tahun penjara terhadap tiga terdakwa dari kepolisian. Sebab unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi.
“Ini JPU tidak memberikan tuntutan pidana maksimal. Padahal unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Saya rasa untuk memenuhi azas keadilan bisa dituntut maksimal dengan pidana lima tahun,” katanya.
Pria yang juga menjadi saksi ahli pidana dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan di Kejati Jatim tersebut mengatakan bahwa ada upaya dari kepolisian untuk memisahkan tembakan gas air mata dari penyebab kematian 135 korban jiwa.
“Jadi perkara kematian ini tidak bisa dilepas begitu saja dari multiple cause. Kalau tidak ada gas air mata ya gak ada situasi berdesakan dan sampai menimbulkan kematian. Gas air mata adalah pemicu utamanya,” ujarnya.
Advertisement