Pakar Hukum Sebut SK Pelantikan 495 ASN di Sidoarjo Sah
Polemik batalnya pelantikan atau kenaikan jabatan 495 ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo masih menjadi tanda tanya. Pelantikan yang dilakukan pada tanggal 22 Mei 2024 lalu, ternyata dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menanggapi hal tersebut, Komisi A, DPRD Sidoarjo melakukan hearing bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam pelantikan kemarin, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo. Digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo.
Usai dilantik pada 22 Maret 2024, Sekda Fenny mengeluarkan SK yang berisi pembatalan pelantikan jabatan 495 ASN, pada 16 April 2024.
Menurut Fenny, SK kedua dikeluarkan karena ia melihat banyak pejabat yang melakukan syukuran selepas dilantik. Bahkan, ada yang melakukan penyembelihan sapi maupun kambing. Sehingga, untuk hal itu ia keluarkan SK kedua tersebut. Sembari menunggu surat izin dari Kemendagri RI.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori mengatakan, pihaknya membutuhkan penjelasan terkait SK yang ditandatangi Fenny Apridawti sebagai Sekda. Dalam SK itu menyebutkan pembatalan pengangkatan 495 pejabat dan ASN Sidoarjo yang semestinya berlaku sejak 19 April diundur menjadi 30 April mendatang.
Dalam rapat terbuka ini turut dihadiri Ahli Hukum Tata Negara Rusdianto Sesung, Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya. Ia menjelaskan, pelantikan jabatan yang dilakukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada 22 Mei lalu, tetap sah, meski tanpa rekom Kemendagri.
“Secara hukum itu sah. Memang dia cacat prosedur, tapi bukan berarti cacat wewenang,” ucap Rusdi usai hearing, Senin 22 April 2024.
Rusdi menegaskan, dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan semua keputusan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dianggap sah. “Yang penting dia berwenang,” tegasnya.
Masih dikatakan Rusdi, sesuai UU nnomor 30 tahun 2024 pasal 56 ayat 1. Jika bukan cacat kewenangan, maka akibat hukumnya dapat dibatalkan. “Semua keputusan dan pelaksanaan itu tetap sah sampai ada keputusan pembatalan,” katanya.
Kendati demikian, Rusdi mengatakan kurang setuju dengan SK kedua yang dikeluarkan. Sebab seharusnya pembatalan berlaku sesuai dengan SK pertama.
Sehingga posisi saat ini, Fenny Apridawati masih resmi menjadi Sekda Sidoarjo. Akan tetapi sebagaimana surat yang dikeluarkan hanya sampai 30 April.
“Posisi Fenny sebagai Sekda Sidoarjo tak sampai 30 April 2024 jika ada pihak yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman menyampaikan, hal yang perlu di catat itu berlaku di semua wilayah atau Kabupaten, bukan hanya di Sidoarjo saja. “Kami selaku DPRD Sidoarjo sengaja melakukan diskusi seperti ini tujuannya ya untuk mendapatkan solusi kepastian sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya singkat.
Advertisement