Pakar Hukum: Protes Warga Soal TikTok Wawali Armuji Masalah Etika
Aksi sidak Wakil Walikota (Wawali) Surabaya, Armuji yang sering diunggah di media sosial pribadinya, beberapa kali meresahkan warga. Hal ini pun berbuntut menyulut gejolak dan protes warga.
Hingga sekolompok masyarakat yang menamakan KOMPI Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Surabaya pada Kamis, 17 November 2022.
Unjuk rasa yang digelar menuntut agar sidak yang dilakukan Wawali Armuji segera dihentikan karena hanya dinilai pansos.
Terkait aksi tersebut, dosen prodi Hukum FISH Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Tamsil menilai, protes warga adalah bentuk protes warga terkait ketidakpantasan atau ketidakpatutan yang dilakukan seorang pejabat.
"Ini lebih ke moral dan bagian dari etika yang dipersoalkan masyarakat," kata Tamsil, Jumat, 18 September 2022.
Ia juga menjelaskan, bila dilihat duduk perkaranya, protes warga dilakukan karena menganggap sidak merupakan bagian dari tugas Wawali. Jadi tak perlu dikontenkan.
"Mungkin warga merasa pembangunan infrastruktur di kampungnya dipermalukan dengan adanya konten Wawali. Di satu sisi warga memandang jika memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur sudah menjadi tugas pemimpin kota, dalam hal ini Wawali Surabaya," terangnya.
Lebih lagi, Tamsil menambahkan, warga mungkin juga merasa konten itu tidak pantas atau kurang etis, apabila diunggah ke platform TikTok. Mengingat sidak Wawali itu, masih berkaitan dengan urusan pemerintahan.
Tams menduga, media sosial yang digunakan Wawali untuk konten tersebut tanpa ada penjelasan. Artinya, sidak yang dilakukan itu mewakili pribadi atau representasi sebagai Wakil Walikota Surabaya.
"Jadi, wawali dalam hal ini mengalami sanksi moral," jelas pakar hukum tersebut.
Bila dilihat lebih jauh dari segi perspektif hukum, Tamsil merasa bahwa konten yang mendapat protes warga ini, bisa juga di seret ke ranah pidana. Apabila pihak-pihak seperti pekerja kontraktor atau warga yang terrekam dalam video konten itu merasa di permalukan dan melaporkannya.
"Menurut saya kalau kontraktornya merasa dipermalukan, atau kalau ada pihak di dalam konten merasa dipermalukan, silahkan lapor kalau menurut saya," paparnya.
Dalam Pasal 45 UU ITE ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta.
Advertisement