Pakar Hukum Pidana Jelaskan Efektivitas OTT Berantas Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak atas dugaan kasus suap dana hibah.
Sejak peristiwa itu, OTT menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Dalam hukum acara tindak pidana tidak ada istilah OTT yang ada tangkap tangan.
Pakar hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara), M Sholehuddin mengatakan, istilah OTT dibuat oleh para jurnalis untuk mendefinisikan apa yang tengah dilakukan KPK saat menangkap pelaku korupsi secara langsung.
"Kata operasi itu dalam hukum acara pidana tidak boleh digunakan, yang ada adalah tertangkap tangan. Itu sudah ada definisinya yaitu, ketahuan pada waktu atau sesaat setelah melakukan tindakan pidana, dalam hal ini korupsi," katanya kepada Ngopibareng.id, Rabu, 21 Desember 2022.
Dosen tetap Fakultas Hukum Ubhara ini menjelaskan, penangkapan secara langsung atau tertangkap tangan hanya bisa dilakukan oleh KPK. Sebab, hal ini sudah diatur dalam undang-undang dan hanya KPK yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan.
"KPK bisa melakukan penyadapan makanya ketahuan orang mau melakukan tindak pidana, setelah ada bukti dari penyadapan lalu ditangkap. Tindakan inilah yang disebut jurnalis sebagai operasi," jelas Ketua Presidium Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (Association of Indonesian Lectures of Criminal Law Science).
Saat ditanya efektivitas OTT atau tertangkap tangan yang dilakukan KPK untuk memberantas korupsi, Sholehuddin mengungkapkan, dilihat dari segi penegakan hukumnya tentu efektif. Tapi, ia menggarisbawahi dalam memberantas korupsi harus diimbangi dengan upaya pencegahan dan penindakan.
"Bukan hanya fokus pada penangkapan, tapi sesuai UU KPK dan UU tindak pidana memberantas korupsi harus diimbangi dengan tindakan pencegahan dan penindakannya," paparnya.
Menurutnya, penindakan seorang tersangka koruptor juga harus menjadi perhatian masyarakat. Bagaimana setelah seorang tersebut setelah tertangkap harus dilakukan penindakan sesuai dengan hukum pidana.
"Sering kali masyarakat terlena dengan berita-berita penangkapan saja, yang viral di mana-mana. Padahal penindakan usai penangkapan juga penting menjadi perhatian," pungkasnya.