Pakar Hukum: Hukuman Ajudan Sambo Bisa Lebih Ringan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Pol Ferdy Sambo kepada Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.
Dalam kasus ini, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Terdiri dari aparat kepolisian, keluarga Ferdy Sambo, keluarga Brigadir Joshua dan beberapa lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM). Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dari kasus ini, banyak diperbincangkan bagaimana nasib dari tiga tersangka yang merupakan anak buah Ferdy Sambo.
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titip Sulaksana mengatakan, ketiga anak buah Sambo tidak bisa bebas dari jeratan hukum kendati mendapat perintah dari atasan.
“Itu hanya meringankan, tidak membebaskan dari status tersangka. Tetap jadi terdakwa, tetap jadi terpidana, tapi bukan hukuman maksimal karena membantu penyelidikan dan membuat terangnya pidana ini,” kata Wayan kepada Ngopibareng.id, Rabu 10 Agustus 2022.
Menurutnya, sesuai Berkas Acara Penyidikan (BAP) tiga tersangka itu terlibat dalam aksi pembunuhan. Padalah, mereka bertugas sebagai ajudan yang job desk-nya hanya untuk melayani atasannya bukan untuk membunuh.
“Kalau bunuh orang dilakukan berarti gak sesuai job desk-nya. Harusnya dia tolak perintah itu kendati nanti dia dipecat atau bahkan dimutasi. Jadi itu hanya unsur meringankan saja tidak membebaskan dari jerat hukum,” jelasnya.
Wayan menjelaskan, keringanan hukuman yang diterima bisa mencapai 40-50 persen dari ancaman hukuman 15 tahun yang ada pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan.
Keringanan itu dapat diterima dengan syarat tersangka tidak mempersulit proses hukum yang berjalan.
“Tergantung Bripda E dalam persidangan dia mempersulit atau jujur. Kalua jujur betul dan bisa menarik simpati hakim dia bisa dapat keringanan. Apalagi sudah justice collaborator, bisa 40-50 persen dari 15 tahun jadi 5 tahun saja,” tuturnya.
Advertisement