Pakar Hukum: Bharada E Tak Bisa Bebas Hukum dengan Pasal 51 KUHP
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer (E) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, terungkap Bharada E diperintah langsung oleh Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Karena itu, ia dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
Namun, spekulasi baru muncul setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Bharada E bisa bebas dari jerat hukum pidana dengan Pasal 51 KUHP jika terbukti melakukan penembakan atas perintah atasannya. "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana" bunyi pasal 51 KUHP.
"Atas perintah jabatan, tidak boleh menolak tugas. Kalau yang memberi perintah salah, maka ia otomatis akan bebas demi hukum, karena ia dipaksa," kata Mahfud dalam Podcast Deddy Corbuzier, Jumat, 12 Agustus 2022.
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titip Sulaksana memiliki pandangan berbeda dengan Mahfud MD.
Menurutnya, Pasal 51 KUHP tidak bisa digunakan dengan begitu saja namun harus melihat konteks tindakan yang dilakukan.
"Jangan gunakan Pasal 51 KUHP karena perintah atasan maka bebas dari pertanggung jawaban pidana itu. Gak onok membenarkan perintah membunuh orang," ungkap Wayan kepada Ngopibareng.id.
Ia menjelaskan, tindakan pembunuhan itu tidak dibenarkan kendati berdalih perintah atasan.
Wayan mengilustrasikan, perintah pembunuhan hanya bisa dilakukan dalam perang. Perang itupun hanya tentara musuh, apabila menembak penduduk sipil maka dinyatakan melakukan kejahatan perang.
"Dalam perang pun dilarang melakukan pembunuhan terhadap penduduk sipil, apalagi dalam masa seperti ini. Perintah membunuh Brigadir J sehingga membebaskan pelakunya dari tuntutan hukum wah mbelgedes gak bisa itu," kata dia.
Karena itu, ia mengatakan, dalih perintah atasan tersebut hanya akan meringankan masa hukuman Bharada E. "Jadi, itu cuma meringankan saja, tidak membebaskan dia dari jerat hukum karena telah melakukan pembunuhan," tegas Wayan.
Wayan menjelaskan, keringanan hukuman yang diterima bisa mencapai 40-50 persen dari ancaman hukuman 15 tahun yang ada pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan.
Keringanan itu dapat diterima dengan syarat tersangka tidak mempersulit proses hukum yang berjalan.
“Tergantung Bripda E dalam persidangan dia mempersulit atau jujur. Kalua jujur betul dan bisa menarik simpati hakim dia bisa dapat keringanan. Apalagi sudah justice collaborator, bisa 40-50 persen dari 15 tahun jadi 5 tahun saja,” pungkasnya.
Advertisement