Pakar HAM Sebut Pelaksanaan PPKM Tak Boleh Sewenang-wenang
Dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini, masih ditemukan beberapa masalah terkait penerapannya dilapangan. Beberapa video di media sosial bahkan menunjukan sikap kasar petugas dalam mengingatkan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Dr. Herlambang P. Wiratraman, Dosen Hukum Tata Negara dan HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengatakan, pada dasarnya kebijakan PPKM dilakukan atas dasat kesehatan publik terkait paparan virus Covid-19.
"Pemerintah memang mempunyai wewenang untuk melaksanakan pembatasan tersebut. Tentunya pelaksanaan pembatasan tersebut mengacu pada dasar hukum Indonesia, dimana dasar hukum tersebut juga menghargai, melindungi dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Herlambang saat dihubungi Ngopibareng.id, Kamis, 15 Juli 2021.
Menurut Herlambang, pembatasan atau PPKM ini harus dilakukan dengan mengedepankan HAM. Cara-cara yang bertentangan dengan HAM, seperti tindakan kasar tentu tidak boleh dilakukan.
"Kekerasan tentu bentukya macam-macam, bisa verbal hingga non-verbal, hal itu jelas tidak boleh karena bertentangan dengan upaya melindungi hak masyarakat, atas kehidupan, dan rasa aman. Menurut saya bila mengingatkan masyarakat dilakukan dengan cara kasar, justru edukasi tersebut tidak akan sampai ke masyarakat," ungkapnya.
Herlambang pun menjelaskan, untuk mengedukasi atau mengingatkan PPKM kepada masyarakat sebaiknya dijalankan sesuai dasar hukum yang berlaku, bahkan sangsi-sangsi juga dimungkinkan dalam dasar hukum tersebut.
"Pelaksanaan PPKM sudah memiliki dasar hukum jadi sebaiknya mengacu pada hal tersebut. Kalau ingin memberi sangsi juga disesuaikan dengan dasar hukumnya," jelasnya.
Bila masyarakat mengalami tindakan kesewenang-wenangan dari aparat negara dibawah jajaran pemerintah daerah saat pelaksanaan PPKM, ujar Herlambang, hal tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.
Sedangkan bila dirasa tindakan tersebut sampai melukai, masyarakat juga bisa melaporka hal tersebut ke Komnas HAM. "Melapor ke Omnibus Law tentang praktek mal administrasi, dan juga bisa melaporkan ke Komnas HAM untuk pelanggaran yang lebih berat," sarannya.
Dalam pelaksanaan PPKM darurat saat ini, Herlambang juga memiliki beberapa cacatan kebijakan yang dianggap kurang tepat.
"PPKM yang saat ini dilaksanakan merupakan produk hukum instruksi Mendagri yang sebenarnya hanya mengikat pada jajaran yang ada dibawah kemendagri. Kalau dalam teori perundang-undangan bila hanya sebatas itu apa boleh melakukan pembatasan untuk masyarakat luas," papar Herlambang.
Pemerintah memang memiliki wewenang untuk melakukan pembatasan pada masyarakat, jelas Herlambang, namun bukan dengan produk instruksi Mendagri melainkan dengan surat keputusan Presiden Jokowi.
"Kenapa demikian? Karena level pembatasan saat ini akan membatasi HAM. Misalnya seperti pembatasan berdagang hak atas pekerjaannya dibatasi. Wewenang tersebut harus dibarengi dasar hukum yang baik," jelasnya.
"Untuk pengaturan pembatasan yang mengatur banyak hal, bisa mengunakan produk peraturan Perpu penganti UU. Keputusan darurat pembatasan harus dibawah presiden karena itu berhadapan dengan hak yang harus diberikan negara pada rakyatnya," imbuhnya.
Advertisement