PSBB Surabaya Raya, Pakar HAM Ingatkan Pemerintah
Pakar hak asasi manusia (HAM) dan akademisi Universitas Airlangga Herlambang P. Wiratraman mengingatkan agar pemangku kepentingan berhati-hati saat memberikan pernyataan kepada masyarakat. Terutama berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
Kritik itu disampaikan Herlambang merespon pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebelumnya. Sahat meminta aparat tegas dalam menjaga keamanan selama PSBB, termasuk melakukan tindakan penembakan di tempat ketika ada hal-hal yang dapat mengancam keamanan, dan bisa merusak upaya penanganan virus corona.
"Karena kondisi masyarakat sudah penuh kekhawatiran berlebih. Sebaiknya direm pernyataan yang mengundang kontroversi," ungkap Herlambang, Senin, 27 April 2020.
Menurut Herlambang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pernyataan tersebut. Pertama, bila seseorang tidak mengetahui konteksnya secara jelas akan terjadi salah paham. "Iya kalau yang melanggar masyarakat biasa. Kalau yang melanggar pejabat apakah main tembak saja," kata Herlambang yang juga Dosen Hukum Tata Negara dan HAM Fakultas Hukum Unair itu.
Kedua, untuk tindakan penembakan di tempat tentu sudah memiliki standar sesuai hukum pidana mengenai kriminal. Soal kriminal harusnya tidak ada situasi yang membedakan darurat atau tidak, karena berkaitan dengan penegakan hukum.
"Bila melanggar PSBB misalnya, seperti melewati batas wilayah tidak serta merta itu tindakan kriminal. Sesuai peraturan sanksi untuk pelanggar PSBB didorong ke arah administratif," jelasnya.
Bila pernyataan tersebut untuk menakut-nakuti masyarakat, menurut Herlambang, edukasi lebih dibutuhkan masyarakat dalam melawan covid-19 ini. Agar masyarakat bisa mematuhi aturan sebab mereka merasa PSBB juga untuk kepentingannya.
Disisi lain, untuk membuat masyarakat patuh pada aturan, pemerintah juga harus konsisten dalam menerapkan aturannya tersebut.
Tambahnya, PSBB sebenarnya melanggaran HAM. Namun PSBB kemudian diperbolehkan dalam kerangka hukum HAM dengan memenuhi tiga syarat, yakni dinyatakan tegas secara hukum, disertai alasan-alasan yang dibolehkan, misalnya seperti keadaan saat ini yang harus dilakukan guna kebaikan masyarakat, dan dilakukan dengan tindakan yang proposional.
"Tindakan tidak proposional, misalnya menyuruh warung untuk tutup tapi tidak diberi alternatif, melakukan pemukulan pada orang yang melanggar, ini yang melanggar HAM jadi tidak boleh sewenang-wenang," tandasnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan PSBB Surabaya Raya dan tempat yang lain, harus mengacu kepada aturan yang ada. Sehingga tindakan tak ada kesewenang-wenangan dalam penerapannya.
Advertisement