Pakar Epidemiologi Anggap PCR Pesawat Upaya Pencegahan Covid-19
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia memiliki kebijakan baru untuk syarat perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali, yakni wajib membawa hasil tes swab PCR Covid-19.
Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra di beberapa kalangan masyarakat. Namun, jika dilihat dari sisi penyebaran virus, kebijakan ini adalah upaya pencegahan penularan virus Covid-19.
Pakar epidemiologi Unair Dr. dr. Muhammad Atoillah Isfandiari, M.Kes menjelaskan, pada prinsipnya penularan virus Covid-19 ialah melalui droplet, aerosol atau airbone.
"Maka upaya minimalkan risiko penularan tersebut adalah dengan memperhatikan VDJ. Ventilasi yang optimal, Durasi berkumpul dan stay dalam ruangan tersebut, serta jarak tiap orang (kepadatan orang dalam ruangan)," kata Ato biasa ia disapa
"Dalam pesawat, ketiga hal tersebut tidak terpenuhi, sehingga upaya lain pencegahan penularan lah yang harus dioptimalkan," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah tetap mewajibkan penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Covid tes RT-PCR.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini juga berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan bunyi aturan tersebut.
Advertisement