Pakai Sabu-Sabu untuk Stamina, Ini Kronologi Penggerebekan Nunung
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran atau Iyan Sambiran ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Setelah didalami dalam operasi kali ini aparat juga mengamankan seorang bandar narkoba, Hadi Moheriyanto alias Heri yang memberikan sabu sabu pesanan ke Nunung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kali ini diawali dari informasi masyarakat bahwa di rumah Nunung sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Oleh karena itu, setelah dilakukan upaya tindakan, aparat berhasil menangkap Heri.
"Hasil introgasi tersangka 1, pukul 12.30 WIB, menyerahkan narkoba pesanan tersangka 3 (Nunung) di depan rumahnya," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 19 Juli 2019.
Heri sendiri diketahui mendapat narkoba dari E, bandar tersebut saat ini berstatus buron. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Heri, petugas kemudian menggeledah kediaman Nunung. Dan ditemukan sabu yang dibeli dari Heri seharga Rp 1,3 juta per gram.
Sementata itu, sabu seberat 0,36 gram yang disita dari Nunung merupakan sisa pakai yang dibeli 3 hari lalu sebanyak 2 gram. Dari hasil pemeriksaan, pemilik nama lengkap Tri Retno Prayudati itu telah membeli sabu kepada Heri sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 3 bulan.
"Tersangka Iyan dan Nunung mangakui memakai sabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja. Telah dilakukan cek urine 3 tersangka dengan hasil positif narkoba," kata Argo.
Dari tangan Heri, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit handphone, uang Rp 3,7 juta hasil penjualan sabu. Sedangkan dari tangan Nunung dan suaminya disita, 1 klip sabu 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, 1 buah sedotan plastik sendok sabu, 1 buah botol untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, 1 buah korek api gas, dan 4 handphone. (wit/ant)