Pakai Sabu-sabu di Bali, Ridho Rhoma Kantongi Tiga Butir Ekstasi
Penjara tak membuat jera. Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba di sebuah apartemen kawasan Jakarta Pusat. Ridho Rhoma diamankan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Jakarta Utara, pada 4 Februari 2021.
"Pada tanggal 4 Februari lalu memang benar kami mengamankan MR (Muhammad Ridho) alias RR (Ridho Rhoma) di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah. Ada tiga orang, pria semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yursi Yunus, saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 8 Februari 2021.
Polisi kemudian menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho. "Pada saat kami lakukan penggeledahan, terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir ekstasi," ujar Yusri. Saat dilakukan tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan dua rekannya negatif. "Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri Yunus.
Ridho Rhoma akan dijerat Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Pakai Sabu-sabu di Bali
Sebelum ditangkap polisi, Ridho Rhoma mengaku sempat memakai narkoba di Bali. Ia mengaku tengah menghadiri sebuah acara. Setibanya di Bali, Ridho Rhoma langsung mengonsumsi sabu-sabu.
"Hasil keterangan awal dari MR memang betul terakhir dia menggunakan barang haram ini kemarin di sekitar Pulau Bali dan itu baru saja dia lakukan lagi, terakhir di Pulau Bali," kata Yusri Yunus.
Dalam jumpa pers itu, Ridho Rhoma turut dihadirkan dihadapan awak media. Ia tampak mengenakan kaos warna oranye dengan nomor dada 62. Ridho Rhoma menutupi wajahnya dengan topi. Ia dan pihak kepolisian menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker selama konferensi pers.
Mengulang Kesalahan yang Sama
Ridho Rhoma mengulangi kesalahannya empat tahun lalu. Ia terciduk kasus narkoba pada 25 Maret 2017 lalu. Kala itu, polisi menemukan bukti sabu-sabu seberat 0,7 gram dan alat isap.
Dalam kasus tersebut, pedangdut 32 tahun itu divonis penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi selama sekitar 6 bulan. Bintang film Dawai 2 Asmara ini sempat bebas usai rehabilitasi, namun hukumannya ditambah 1,5 tahun penjara sesuai putusan kasasi.
Padahal sebelumnya, ia pernah berjanji pada Rhoma Irama, tak akan membuat ayahnya menangis. "Saya nggak pingin bikin papa sama mama nangis lagi," ucap Ridho Rhoma saat dinyatakan bebas dari penjara karena narkoba, 8 Desember 2020.
Advertisement