Pakai Rompi Kuning, Hakim Agung Sudrajad Resmi Tahanan KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat 23 September 2022. Menyusul kasus dugaan suap dalam persidangan di tingkat kasasi.
Hakim Agung kelahiran Yogyakarta, 64 tahun silam ini, sudah mengenakan rompi oranye sebagai tanda tahanan KPK. Kedua tangannya juga nampak diborgol saat berada di Gedung KPK atau Gedung Merah Putih di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, setelah dilakukan pemeriksaan, juga hasil keterangan saksi berikut alat bukti, penyidik menetapkan 10 tersangka. Termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.”Tersangka resmi ditahan,” ujarnya dalam keterangan pers di kantor KPK,Jumat 23 September 2022.
Firli Bahuri mengatakan, penyidik KPK telah menggeledah kantor Mahkamah Agung (MA) pada Jumat 23 September 2022. Penggeledahan ini terkait perkara di tahap kasasi yang menyeret Hakim Agung Dimyati Sudrajat, salah satu tersangka kasus ini.
Tim penyidik mendatangi kantor MA berlangsung Jumat siang. Kasus suap dalam proses persidangan di tingkat kasasi jadi perhatian masyarakat. Pihak KPK telah menetapkan 10 orang tersangka, termasuk di dalamnya ada hakim agung, panitera juga karyawan di Lembaga tinggi negara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura berikut uang Rp 50 juta, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Perkara ini turut menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.
Dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri, penangkapan itu bermula saat KPK mendapatkan informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim MA atau pihak yang mewakilinya. Suap diberikan terkait penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana.
Pada Rabu 21 September 2022, KPK menerima informasi bahwa pengacara bernama Eko Suparno selaku kuasa hukum Intidana akan menyerahkan uang kepada Desy Yustria, seorang PNS pada Kepaniteraan MA. Desy diketahui merupakan tangan panjang dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Adapun penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat, pukul 16.00 WIB. Pada Kamis, 22 September 2022 pukul 01.00 WIB dini hari KPK kemudian bergerak dan menangkap Desy di rumahnya. “Beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 Dolar Singapura,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Di tempat lain, Tim KPK juga bergerak mencari dan menangkap Eko Suparno dan Yosep Parera selaku kuasa hukum Intidana di Semarang, Jawa Tengah. Setelah itu, para terduga pelaku berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Kemudian, seorang PNS di MA bernama Albasri mendatangi gedung KPK guna menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan bila KPK datang menyambangi ruangan Sudrajad Dimyati. "Kita akan kooperatif," katanya.
Advertisement