Pakai Kursi Roda, Roy Suryo Diperiksa Penyidik Sekitar 11 Jam
Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden Susolo Bambang Yudhoyono ini diperiksa hampir selama 11 jam, dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 22.50 WIB, di ruang pemeriksaan penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat diperiksa tersangka menggunakan kursi roda.
Alasan Kemanusiaan
Polisi menjelaskan tak menahan Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan pada Jumat 22 Juli 2022. Roy Suryo sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Tidak ditahan, karena pertimbangan kemanusiaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan Jumat (22/7).
Zulpan mengungkapkan Roy Suryo tak ditahan penyidik karena kondisi kesehatan. Namun, Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut soal kondisi pakar telematika tersebut. "Ya (alasannya) sakit," ucapnya.
Roy terlihat dalam keadaan kurang sehat dan lemas saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tidak ada komentar dari pakar telematika ini. Roy Suryo langsung dibawa masuk ke mobil oleh tim pengacaranya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka Roy Suryo ini mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan itu, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," paparnya.
Dari hasil penyidikan polisi dinyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. "Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Zulpan.
Advertisement