Pakai KTP Palsu, Warga Jember Bisa Dapat KPR
Kasus pemalsuan KTP dengan tersangka berinisial AY, warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jember. Kasus tersebut ternyata juga menyeret dua orang marketing perumahan berinisial TG dan SY sebagai terdakwa.
Selama persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa telah mencetak 18 KTP palsu. Tiap keping KTP palsu tersebut dihargai Rp1 juta.
Belasan KTP palsu tersebut telah dipakai pengajuan KPR dan pelayanan perbankan lainnya. Meskipun menggunakan nama dan NIK yang diajukan menggunakan KTP palsu, ternyata tidak terdeteksi BI checking sebagai daftar hitam. Sehingga pengajuan mereka diproses dan disetujui, bahkan mereka sudah membayar cicilan secara rutin per bulan.
Kuasa hukum AY, Ainul Yaqin mengatakan, AY dalam melancarkan aksinya tidak sendiri. Ia dibantu oleh tersangka SJ, yang sampai saat ini belum ditangkap polisi.
Diketahui SJ merupakan seorang calo adminduk. Ia sering menawarkan jasa pembuatan adminduk kepada masyarakat Jember.
Setiap ada pengguna jasa, AY mendapatkan data pengguna dari tersangka SJ. Data yang diberikan SJ berbentuk Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya AY mencetak KTP palsu berdasarkan data yang tertera dalam KK yang didapat dari SJ.
Agar mirip dengan aslinya, AY memanfaatkan KTP bekas untuk mencetak KTP palsu. AY mendesain halaman identitas pengguna jasa menggunakan stiker bening.
Selanjutnya stiker bening yang telah diatur ukurannya ditempel ke keping KTP bekas. Sebanyak 18 KTP palsu yang dicetak oleh AY, berhasil menembus sistem data Kemendagri.
Sehingga saat data dicek, NIK yang tertera dalam KTP palsu itu terdaftar di Kemendagri. Sehingga, wajar jika belasan KTP tersebut bisa dipakai untuk mengakses layanan perbankan.
“(Sebanyak) 18 keping KTP yang dicetak AY datanya berasal dari SJ. AY mencetak KTP palsu berdasarkan data itu menggunakan printer,” kata Ainul, Kamis, 18 Januari 2024.
Diketahui, sejumlah barang bukti berupa satu buah laptop, printer, HP, ATM, mesin laminating, stiker transparan, stiker wadah KTP, dan satu buah silet telah disita.
Lebih jauh Ainul mengatakan, SJ dalam kasus tersebut juga tidak mungkin bekerja sendiri. Ainul curiga SJ memiliki hubungan dengan oknum Dispenduk Jember atau bisa juga bekerja sama dengan hacker.
“Kalau tidak ada orang dalam tidak mungkin bisa tembus datanya. Atau bisa saja dia bekerja sama dengan hacker, kita kan tidak tahu,” pungkasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa TG, Dewatoro S Poetera mengatakan, meskipun kliennya yang mengajukan penggunaan jasa terdakwa AY, namun hanya sebagai menjembatani saja. Intinya, TG hanya menginginkan AY membantu warga yang tidak bisa mengambil KPR karena terkendala BI checking.
Setelah terjadi kesepakatan, TG memasrahkan sepenuhnya kepada terdakwa AY. TG sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan KTP palsu tersebut.
Bahkan, TG dan SY tidak tahu menahu terhadap cara yang dipakai terdakwa AY dalam membebaskan kliennya dari blacklist BI checking.
“Mereka meminta bantuan AY agar NIK calon kliennya bisa terbebas dari blacklist dan bisa mengambil KPR. Karena jika berhasil, mereka bisa mendapatkan fee closing realisasi Rp1,5 juta dari pihak developer tiap pengambilan satu perumahan. Saya tidak tahu cara yang dipakai AY, pakai orang dalam atau pelunasan utang," katanya.