Pakai Knalpot Brong di Kota Mojokerto Bakal Ditindak Tegas Polisi
Jajaran Satlantas Polres Mojokerto Kota memastikan akan menindak tegas pengendara motor, yang menggunakan knalpot brong. Penindakannya berupa pengenaan pasal yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 285 Ayat 1 dijelaskan penindakan penggunaaan kenalpot brong bisa dipidana selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Tindak tegas polisi ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait knalpot brong yang dianggap sudah masif di jalan dan kenyamanan.
"Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan kenalpot brong," ujar Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman, dalam keterangan tertulis yang diterima ngopibareng.id, Minggu 21 Januari 2023.
Pihaknya juga gencar melaksanakan sosialisasi serta menyampaikan himbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Selain itu, pihaknya juga masif melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel motor untuk tidak menjual atau melayani, pengendara yang ingin memasang knalpot ribut. Menurutnya hal tersebut penting dilakukan untuk mengatasi persoalan dari sumbernya.
"Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sehingga tidak terganggu dengan kebisingan suara knalpot brong, terlebih di malam hari. Kami dari Satlantas Polres Mojokerto Kota akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," tegasnya.
Sudirman menyebut, penggunaan knalpot brong dapat mengganggu masyarakat akibat kebisingan suara. Selain itu juga bisa memicu perkelahian antar kelompok. Ia mengajak instansi terkait seperti TNI dan Dishub, untuk bersama-sama menangani atau penertiban knalpot brong.
"Penertiban penggunaan knalpot brong diatur dalam UU LLAJ 22/2009 pasal 285. Adapun sanksi bagi pelanggar, yakni berupa tilang dan denda serta dilakukan penyitaan terhadap pelanggar," jelasnya.
Sementara Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kota Mojokerto tetap kondusif.
“Saya himbau kepada masyarakat, mari kita sama-sama menjaga kondusifitas di Kota Mojokerto karena aman itu mahal, aman itu perlu kita ciptakan, dan aman itu tanggung jawab kita bersama,” terangnya.
Daniel pun menyampaikan upaya penindakan kendaraan dengan knalpot brong ini akan terus dilakukan.
"Polres Mojokerto Kota terus berupaya memberikan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong demi terwujudnya Kota Mojokerto aman damai dan kondusif," pungkasnya.