Pakai Kaus Hitam, Sidang Perdana Kasus MSAT Berlangsung Tertutup
Sidang perdana tersangka kasus pencabulan santriwati atas terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) digelar pada, Senin, 18 Juli 2022. Persidangan digelar secara online dan berlangsung secara tertutup.
Berdasarkan pantuan, sejumlah polisi tampak bersiaga di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di sisi lain, persidangan MSAT tampak dimulai sejak pukul 09.40 WIB di Ruang Cakra. Sedangkan, MSAT sendiri mengikuti persidangan secara online dari Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo. Dalam layar, ia terlihat mengenakan rompi oranye dengan berkaus hitam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati mengatakan, agenda dalam sidang terbut adalah pembacaan dakwaan. “Tadi agendanya baca dakwaan, tugas kami selaku JPU adalah melaksanakan ketentuan undang-undang berdasarkan penuntutan,” kata Mia yang ikut bergabung sebagai Jaksa Penuntut Umum, di PN Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, kata Mia, MSAT didakwa menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun penjara. "Kemudian pasal 289 KUHP [tentang perbuatan cabul] dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Mia mengungkapkan, pihaknya menghormati jalannya persidangan yang dipimpin para majelis hakim. Segala dakwaan akan dibuktikan di dalam proses persidangan. "Pembuktian hukum pidana adalah pembuktian yang berlaku di Indonesia ada 4 yang pertama pembuktian untuk meyakinkan hakim seutuhnya," ucapnya.
Kedua, lanjut Mia, keyakinan hakim dengan alasan yang rasional. Ketiga keyakinan hakim dengan hukum positif artinya ada alat bukti sesuai ketentuan dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Keempat adalah pembuktian negara bahwa dengan alat bukti cukup dan hakim harus punya keyakinan," kata dia.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, keberatan atas dakwaan jaksa. Ia pun bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Dari kami mendengarkan dakwaan jauh sekali, jauh sekali, saya kira itu saja, nanti saya tanggapi dalam eksepsi," kata Gede Pasek.
Advertisement