Pakai Jasa Ojol, Penjual Miras di Mojokerto Dibekuk Polisi
Polres Mojokerto Kota menangkap penjual minuman keras (miras) secara online dengan modus menggunakan ojek online.
Penjual miras berinisial DF, 36 tahun, warga di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini menjalankan bisnis penjualan miras itu hanya dari rumah. Setelah menerima pesanan dari pelanggannya, pelaku selanjutnya mengirimkan miras kepada pemesan menggunakan jasa driver ojek online (ojol).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria, melalui Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penjualan miras yang dipasarkan melalui aplikasi Ojol di area Kota Mojokerto.
Selanjutnya saat itu juga, petugas Kepolisian melakukan pemesanan metode undercover buy. "Saat itu petugas mendapati adanya miras yang akan diantar, dan kemudian kami ajak si Ojol ke rumah penjualnya," kata Umam, Sabtu 24 September 2022.
Umam menjelaskan, saat didatangi ke rumah penjual, petugas menemukan tumpukan botol miras berbagai jenis yang siap dipasarkan. DF pemilik miras digelandang ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga menyita barang bukti miras dari rumah DF. "Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," pungkas Umam.