Pakai Handphone Temuan Selama 4 Bulan, Pemuda di Tuban Berurusan dengan Polisi
Seorang pemuda berinisial A, 26 tahun, asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tuban.
Pemuda tersebut terpaksa berurusan dengan polisi lantaran memakai Handphone (HP) temuan merek Vivo selama kurang lebih empat bulan.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch. Rudi mengatakan, kasus tersebut berawal ketika korban Rochmad, 20 tahun, warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban kehilangan hp di sepanjang Jalan Pahlawan Tuban.
Kemudian, korban melaporkan kehilangan hp itu ke Satreskrim Polres Tuban, pada 31 Oktober 2024 lalu.
"Hp tersebut dilaporkan hilang ke Polres Tuban pada 31 Oktober 2024 lalu," terang Kanit Jatanras Polres Tuban, Rabu 19 Maret 2025.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan serta melacak nomor Imei hp, akhirnya pada Selasa 18 Maret 2025 Satreskrim Polres Tuban berhasil menemukan hp tersebut. Saat ditemukan, hp tersebut dipakai oleh pemuda berinisial A.
"Kita mengamankan satu orang berinisial A. Lalu kita menginterogasinya, dia mengaku menemukan hp tersebut di Jalan Pahlawan dan hp itu sudah digunakan selama empat bulan. Jadi hp itu tidak sampai dijual tapi diberikan kepada ibunya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian Satreskrim Polres Tuban memediasi kedua belah pihak. Dalam mediasi itu, A mengembalikan hp temuan itu ke pemiliknya, sedangkan pihak korban sepakat untuk memaafkan.
"Korban memaafkan A dan sepakat untuk berdamai," jelas Kanit.
Dia mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan hp maupun barang berharga lainya di jalan agar dilaporkan kepada pihak kepolisian. Apabila memungkinkan ada identitasnya agar dikembalikan kepada pemiliknya.
Advertisement