Pakai Dokumen Ilegal, 46 CJH Indonesia Dipulangkan
Sebanyak 46 calon jemaah haji warga negara Indonesia atau WNI gagal beribadah haji. Mereka ketahuan otoritas pemerintah Arab Saudi menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura, yang dikoordinir PT Alfatih Indonesia Travel.
Haji furoda adalah pelaksanaan haji memanfaatkan visa mujamalah yang didapat langsung dari pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaannya bisa dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia.
Pimpinan PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.
Praktik ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.
Sejak dari Indonesia sudah ada keraguan. Tapi Alfatih tetap nekat. Alasannya karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit. Sejumlah jemaah mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu.
Mereka telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.
Wanto, jamaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan. Namun pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.
Bahkan, sejumlah jamaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok, jemaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen. CJH yang gagal berangkat itu sedang mempertimbangkan menempuh jalur hukum dan menuntut kembali uangnya.
Sudah Berpakaian Ihram
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan 46 calon haji furoda itu kini sudah dipulangkan ke Indonesia usai sempat di Jeddah.
Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.
"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," kata Hilman di Mekkah, melalui pesan singkat dari kota Makkah 3 Juli 2022.
"Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata Hilman Latif.
Puluhan calon haji itu sebelumnya dilaporkan tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022, usai menumpang pesawat Garuda Indonesia.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah lantas mengecek langsung jemaah furoda yang tertahan di bandara.
Puluhan jamaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan. Mereka gagal masuk Saudi karena hasil pengecekan identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi.
Para jemaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel dinilai menyalahi aturan.
Advertisement