Pakai Bahan Murah, Kontraktor dan Mandor SDN Gentong Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menyebut kejadian ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, dikarenakan pekerja yang tidak memiliki keahlian di bidang konstruksi. Karena itu, telah ditahan dua orang tersangka berinisial DM dan SE yang merupakan kontraktor dan mandor.
"Jadi, background yang bersangkutan memang bukan teknik, memang tidak memiliki kecakapan khusus," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Senin 11 November 2019.
Berdasarkan tim labolatorium forensik mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi bangunan yang dikerjakan, serta tidak sesuainya material yang digunakan. Karena itu, memang sejak awal sudah diprediksi suatu saat akan terjadi ambruk.
Dirreskrimum yang akrab disapa Gidion mencontohkan, ada satu kolom yang harusnya diisi 4 besi tetapi hanya diisi dengan 3 besi. Selain itu, ukuran besi yang seharusnya berdiameter 12 milimeter tapi hanya diisi dengan besi berdiameter 8 mili.
Begitu pula dengan material pada beton, juga dikurangi dari seharusnya yang tertuang di kontrak. Pasir yang digunakan tersangka pada beton menggunakan pasir biasa, tidak sesuai dengan perencanaan yang seharusnya menggunakan pasir dari Lumajang yang memiliki daya ikat yang lebih kuat.
"Jadi, tinggal nunggu waktu saja untuk rubuh, karena dari hasil labolatorium forensik ada beberapa ketidaktaatan atau ketidaklaziman pembangunan konstruksi gedung. (Yang dipakai tersangka) istilahnya menggunakan besi banci. Kalau berdasarkan hasil uji laboratorium ketemu delapan koma sekian mili diameternya," ujar Gidion.
Karena itu juga, Gidion mengatakan ada indikasi korupsi karena tidak sesuai dalam pengajuan awal yang disampaikan di tahun 2012 untuk renovasi bagian atap untuk empat kelas. Dana itu didapat dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah Rp200 juta.
Namun, khusus adanya indikasi korupsi, Gidion masih enggan menjelaskan lebih jauh karena hingga saat ini timnya masih terus melakukan penyidikan terhadap beberapa saksi yang sudah maupun yang akan dipanggil.
Karena itu, Ditreskrimum masih menahan dua orang tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana seperti yang tertuang pada pasal 359 karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, dan jatuh korban luka berat dan ringan.