Pakai Alat Pendeteksi Sinyal, KPK Sidak Rutan Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk terduga dan terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Gedung Merah Putih dan Gedung C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sidak ini bertujuan memastikan tidak ada pelanggaran, baik dari tahanan maupun petugas, serta mengawasi penggunaan alat komunikasi ilegal dengan menggunakan alat pendeteksi sinyal.
Hasil sidak di Rutan Gedung Merah Putih tidak menemukan pelanggaran. Sementara di Rutan Gedung C1 ditemukan beberapa pelanggaran kecil terkait kebersihan.
Selain itu, KPK juga melakukan dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan untuk mendapatkan masukan terkait pelayanan di Rutan.
Kepala Biro Umum KPK, Tomi Murtomo menegaskan bahwa lembaga ini terus berkomitmen memperbaiki tata kelola Rutan guna mencegah praktik yang dapat merugikan sistem peradilan.
"KPK menggelar sidak di Rutan MP (Merah Putih) menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi adanya alat komunikasi ilegal. Penggeledahan berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran," ujar Tomi pada media Rabu 9 Oktober 2924.
Menurut Tomi, langkah-langkah yang diambil termasuk rotasi petugas secara berkala dan adanya kotak aduan di area Rutan.
Tomi juga mengingatkan tentang penguatan pengawasan melalui pemasangan spanduk yang mengimbau pengunjung dan tahanan melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli).
Komitmen ini penting setelah sebelumnya KPK memproses 15 orang, termasuk pejabat Rutan, atas dugaan pemerasan di Rutan KPK, dengan total uang yang diterima mencapai Rp6,3 miliar. Mereka saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor.