Pak Ribut Guru Honorer 19 Tahun, Kerja Sampingan Sewa Kostum Tari
Pak Ribut viral gara-gara video interaksinya dengan murid-murid SD kelas 2 di Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pria bernama asli Ribut Susanto ini membahas kaum sodom di zaman Nabi Luth, termasuk gay dan lesbian.
Saat membuat video viral berdurasi 45 detik itu, Pak Ribut hanya menggantikan tugas guru agama Islam yang sedang cuti. Ia pun mengoreksi ujian Penilaian Tengah Semester (PTS) agama Islam kelas 2 yang memuat tentang kaum sodom. Alhasil, Pak Ribut mendapat pertanyaan soal kaum sodom hingga membahas gay dan lesbian. Rekaman video itu dilakukan di sela-sela jam pelajaran sambil mengoreksi lembar jawaban ujian murid-muridnya.
Terlepas dari pro dan kontra pembahasan seksualitas dengan anak usia dini, perjalanan karier Pak Ribut menjadi guru sudah sejak tahun 2004. Hingga kini, pria asal Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko ini genap 19 tahun mengajar sebagai guru mata pelajaran umum di SD. Namun, lulusan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya ini mengajar di SD Pasrujambe baru 15 tahun lalu.
"Mengajar SD sesuai jurusan saya, lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar atau PGSD. Saya sudah 19 tahun jadi GTT (Guru Tidak Tetap)," cerita Pak Ribut.
Sebelum video TikToknya viral, @R_dancermanagement, Pak Ribut mengaku, gaya mengajar yang dilakukannya memang sebagaimana ditunjukkan dalam video-video unggahannya tersebut.
Namun, ia mengaku baru mengunggah video gaya mengajarnya di media sosial baru beberapa bulan ini lantaran ingin menunjukkan apa yang dihadapi seorang guru SD ketika mengajar para anak didiknya. Sebelumnya, Pak Ribut memakai akun media sosialnya untuk sampingan promosi jasa sewa kostum tari bernama R Dancer Management.
Merespons videonya yang viral, Pak Ribut mengaku semakin semangat dalam mengajar terlebih banyak komentar-komentar positif yang diberikan. Namun, ia juga tak menafikan ada sejumlah netizen yang mencibir dirinya. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang telah memanggilnya karena mendapatkan pengaduan dari masyarakat. Namun, Pak Ribut tidak mendapatkan sanksi apa pun. Ia telah menjelaskan bahwa materi yang dibahasnya memang ada dalam PTS agama Islam kurikulum kelas 2 SD.
"Ke depan, saya akan mencoba berhati-hati dan lebih bijak dalam membuat konten video. Ketika video itu dipotong, hal itu yang menjadi masalah. Tetapi kalau dilihat secara utuh tidak ada masalah," ucap Pak Ribut.
Advertisement