Pak Ogah akan Dikaji
Jakarta: Pak Ogah, sebutan untuk orang yang menguasai belokan atau jalur putar balik dengan harapan mendapat uang dari pengemudi roda empat, kadang menjengkelkan meskipun tidak jarang mereka termasuk membantu kelancaran lalu lintas. Tapi tidak jarang pula kemacetan justru terjadi akibat adanya Pak Ogah/
Kini, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan mengkaji pemberdayaan Pak Ogah untuk membantu petugas kepolisian mengatur lalu lintas di jalanan.
"Bahwa di Jakarta banyak sekali masyarakat yang membantu untuk mengatur lalu lintas jadi ini perlu dikaji," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (25/7) siang.
Argo mengatakan kajian pemberdayaan keberadaan Pak Ogah itu untuk memanfaatkan tenaga masyarakat membantu petugas kepolisian mengatur lalu lintas.
"Ini semua perlu kajian dan aturan yang di kepolisian," ujar Argo.
Argo menuturkan polisi perlu mendata dan mengecek lokasi keberadaan masyarakat yang membantu mengatur lalu lintas tersebut, serta sistem pengawasan.
Argo menyatakan polisi dapat memanfaatkan dana sosial perusahaan untuk membayar honor masyarakat yang membantu mengatur lalu lintas.
Argo menegaskan pemberdayaan masyarakat dalam membantu lalu lintas itu belum diterapkan karena terkait dengan aturan dan koordinasi antarlembaga.
"Tidak sembarangan kita menerapkan suatu hal yang berkaitan dengan instansi terkait," tutur Argo.
Direktur Eksekutif Lembaga Pusat Kajian Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung kebijakan perekrutan masyarakat yang membantu lalu lintas.
Edi menyatakan pembayaran honor pak ogah bisa dianggarkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagian program keselamatan jalan.
Terlebih PNBP yang diterima Polri pada 2017 menurut Edi diperkirakan mencapai Rp10 triliun termasuk dari tarif pembuatan nomor pilihan kendaraan.
Alternatif pembiayaan honor bagi pak ogah juga dapat dianggarkan dari asuransi Bharata Bhakti yang dikumpulkan masyarakat saat membuat surat izin mengemudi (SIM). (ant)
Advertisement