Pajak Reklame di Surabaya Naik, Eri Komitmen Tak Bebani Pengusaha
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen, kenaikan pajak reklame yang segera dituangkan dalam peraturan Walikota (Perwali) tidak akan membebani pengusaha reklame. Setidaknya tak menghambat laju ekonomi pada sektor periklanan.
Hal ini diungkapkan Walikota Surabaya, Eri Cahyadi. Menurutnya, kenaikan pajak reklame harus dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Beberapa temuan dari BPK terkait pajak reklame adalah reklame yang jalan-jalan utama dengan jalan tidak utama harus berbeda. Harus ada perbedaan juga antara jalan protokol dan tidak," kata Eri Senin, 11 Maret 2024.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah per 1 Januari 2024, pajak reklame naik 25 persen.
"Saya sampaikan Perda sudah naik, ajaklah teman-teman pengusaha ini berbicara. Nanti ada perhitungan bersama apa yang harus dilakukan. Kalau tidak naik itu tidak mungkin, karena ada banyak hal yang menjadi pertimbangan waktu diberikan arahan oleh BPK," paparnya.
Meski demikian, Eri berjanji kenaikan pajak reklame yang akan ditetapkan dalam Perwali tidak akan membebani para pengusaha reklame. Sebab, ia memahami pergerakan ekonomi kota harus dijalankan bersama-sama.
"Saya selalu komunikasi dengan para pengusaha, karena kota ini pergerakan ekonominya tidak ditentukan oleh pemerintah kota sendiri tapi bagaimana dengan pengusaha-pengusahanya dan investasinya. Maka diajak bicara mereka, apa kemauannya," tambahnya.
Dirinya menjamin, adanya kenaikan pajak reklame tidak akan memberatkan para pengusaha tapi bisa dijalankan.
"Kedua kalau tidak naik, kita (Pemkot Surabaya) akan disalahkan akan menjadi beban bersama. Kita akan menyelesaikan, sehingga semua bisa menerima. Memang harus naik dengan catatan-catatan yang dijalankan bersama," imbuhnya.
Mengenai kekhawatiran pengusaha terkait kenaikan pajak reklame yang bisa mencapai 400 persen, Eri Cahyadi menggungkapkan, akan dilakukan penghitungan bersama kembali. Intinya, dia tidak ingin laju ekonomi berhenti.
"Setelah audit dengan BPK soal reklame, maka akan muncul item ini, sudah dihitung atau belum akan didiskusikan dan dipertanggungjawabkan bersama. Saya tidak ingin ekonomi berhenti tapi saya juga tidak ingin menyalahi aturan. Jadi silakan diskusi sampai ketemu nanti kita bertemu bersama minta arahan BPK dan jangan sampai ada dusta diantara kita," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menyatakan keberatas atas kenaikan pajak reklame yang akan dirumuskan dalam Perwali. Hal ini diungkapkan saat melalukan audiensi dengan Pemkot Surabaya pada Jumat, 1 Maret 2024 kemarin.
Dari sisi pengusaha, kenaikan pajak reklame bisa dapat memperburuk iklim usaha yang masih berusaha bangkit setelah pandemi Covid-19.