Pajak PPN Naik 12 Persen per Januari 2025 Viral Ditolak Netizen, Ini Daftar Barang yang Ikut Naik
Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, per 1 Januari 2025. Rencana ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Banyak penolakan muncul sebab kenaikan pajak berdampak pada naiknya Harga sejumlah barang.
Protes Netizen
Tolak PPN 12% jadi salah satu tanda pagar yang massif digunakan untuk menolak wacana kenaikan pajak, oleh netizen di X. Gerakan diikuti dengan unggahan poster berlatar biru layaknya Gerakan Kawal Putusan MK yang sempat viral mencegah perubahan undang-undang terkait batasan minimal usia peserta Pilkada beberapa saat lalu.
Netizen hingga pakar banyak menyampaikan keberatan atas naiknya PPN hingga 12 persen per Januari nanti. Alasannya beragam, dari ekonomi yang masih lesu, kelas menengah yang turun, banyak terjadi PHK, kesejahteraan buruh yang juga belum sesuai undang-undang.
Netizen merasa, kenaikan pajak akan semakin membebani pengeluaran di tengah kondisi yang tidak semakin baik.
Daftar Barang yang Ikut Naik
Naiknya PPN 12 persen akan berlaku untuk barang yang masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan UU HPP, PPN dikenakan pada barang yang dijual atau jasa yang diberikan oleh pengusaha di dalam daerah pabean.
Beberapa jenis barang yang akan terkena dampak kenaikan PPN 12 persen meliputi barang-barang konsumsi, elektronik, kendaraan, serta layanan digital.
1.Elektronik, Kendaraan juga Pakaian
Sejumlah barang yang masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BPK) Berwujud akan terkena PPN 12 persen. Sehingga Harga barang tersebut akan mengalami kenaikan akibat PPN naik 12 persen.
Barang tersebut antara lain: Elektronik: Televisi, kulkas, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya akan tetap dikenakan PPN 12 persen.
2.Makanan Olahan dan Kemasan
Misalnya: Makanan kemasan yang dijual di supermarket, termasuk snack, makanan ringan, hingga produk olahan lainnya.
3.Pakaian dan Barang Fashion
Semua jenis pakaian, sepatu, tas, serta aksesoris fashion lainnya.
4.Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor, baik mobil, sepeda motor, atau truk.
5.Perabot Rumah Tangga
Barang-barang seperti kursi, meja, lemari, dan peralatan rumah tangga lainnya.
Jasa dan Industri
Selain barang, sejumlah jasa juga akan terkena pajak 12 persen, sehingga berdampak pada naiknya ongkos untuk mengakses jasa tersebut. Antara lain:
1.Hak Kekayaan Intelektual
Penggunaan hak cipta, paten, merek dagang, dan hak kekayaan intelektual lainnya akan tetap dikenakan PPN 12 persen. Ini berarti perusahaan yang membeli lisensi atau hak paten untuk produk mereka akan mengalami kenaikan biaya.
2.Jasa Industri dan Komersial
Penggunaan hak atau perangkat yang digunakan dalam dunia industri atau komersial seperti teknologi dan peralatan ilmiah.
Bahan Makanan Pokok Tak Kena Pajak
Dalam menerapkan pajak 12 persen, pemerintah mencantumkan pengecualian untuk sejumlah barang dan jasa yang tidak kena kenaikan pajak 12 persen.
Antara lain:
1.Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat
Seperti beras, garam, minyak goreng, telur, dan bahan pangan lainnya.
2.Layanan jasa Kesehatan dan Pendidikan
Misalnya, pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) serta biaya pendidikan di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam program pendidikan nasional.
3.Jasa Sosial dan Keagamaan
Layanan sosial dan kegiatan ibadah, bantuan sosial, serta kegiatan lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
4.Transportasi Publik
Jasa angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara yang digunakan untuk transportasi publik juga tetap bebas PPN.