Pajak PBB Desa Tukum Lumajang Capai 25 Persen
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, Jawa Timur hingga saat ini telah mencapai 25 persen dari target baku tahun 2024 senilai Rp307.774.733.
"Kami mengapresiasi tinggi kesadaran masyarakat Desa Tukum dalam membayar pajak yang menjadi kewajiban kita bersama. Terima kasih atas kerja sama dan dukungannya," ujar Kepala Desa Tukum, Susanto atau yang akrab disapa Cak Santo dalam kegiatan Safari Ramadan keempat, yang bertempat di Masjid Nurus Shobah Dusun Tukum Kidul Desa Tukum, Senin 18 Maret 2024 malam.
Cak Santo juga menyampaikan, bahwa Desa Tukum tercatat sebagai desa yang memiliki capaian pungutan pajak tertinggi dalam persentase, di antara delapan desa yang berada di wilayah Kecamatan Tekung untuk tahun 2024.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama.
"Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan partisipasi dalam pembayaran pajak demi kemajuan dan kesejahteraan Desa Tukum," katanya dikutip dari laman Pemkab Lumajang.
Ia menambahkan, bahwa capaian perolehan pajak Desa Tukum yang bagus seperti saat ini menjadi bukti nyata bahwa dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, pembangunan dan kemajuan desa dapat tercapai dengan baik. “Semoga pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di seluruh wilayah Kecamatan Tekung untuk turut serta dalam membangun kesejahteraan bersama melalui pembayaran pajak yang tepat waktu,” harapnya.