Pajak Naik, Pengusaha Surabaya Khawatir Pengunjung Tambah Sepi
Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya George Handiwiyanto menyesalkan keputusan pemerintah yang menaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan. Pajak semula 25 persen menjadi 45 sampai 70 persen.
Keluhan itu bukan tanpa alasan. George mengatakan, kenaikan pajak tersebut tidak tepat karena dunia usaha khususnya hiburan masih merangkak bangkit pasca pandemi COVID-19.
"Yang disesalkan itu karena pariwisata belum pulih total pasca pandemi. Untuk mencapai 50 persen sebelum pandemi saja belum, masih ada beberapa karyawan yang digaji hanya separuh. Lalu ini tiba-tiba dinaikan pajaknya," tegasnya, Rabu, 17 Januari 2024.
Dampak dari adanya kenaikan pajak, George memprediksi akan mengurangi jumlah tamu yang hadir. Lantaran saat ini ekonomi belum stabil sepenuhnya, kenaikan pajak yang ada akan membuat orang berpikir dua kali untuk datang ke tempat hiburan. Karena beberapa barang akan mengalami kenaikan tarif.
"Orang itu kalau ke tempat hiburan kalau tidak ada uang lebih tidak akan berangkat. Ekonominya masih susah terus otomatis berkurang yang datang. 50 persen dengan sebelum covid saja sekarang belum, artinya masih sepi. Nah, sekarang kalau pajak dinaikan tambah mematikan dunia usaha," ungkap George.
Ia pun menyampaikan, kenaikan pajak ini banyak pengusaha RHU di Surabaya yang mengeluh. Mereka kebingungan memutar otak bagaimana usaha tetap berjalan ditengah pajak yang melambung tinggi.
"Ngeluh semua pasti (pengusaha), mau mengeluh peraturan dibuat, sudah investasi juga. Tapi kalau lama-lama seperti ini, ya sepi akhirnya ditutup," imbuhnya.
Menurutnya kenaikan pajak ini akan berdampak luas pada lingkungan sosial. Jika sebuah usaha tutup tentu akan berimbas pada karyawannya, pada lingkungan sekitar seperti pedagang dan lainnya yang bergantung dari para pengunjung tempat hiburan.
"Dampak sosial ke karyawan dan dampak multiplayer efek driver ojek online, tukang rokok, itu pemerintah tidak tahu," tambahnya.
Ia pun menyayangkan, kenapa pemerintah tidak memberi ruang diskusi untuk para pengusaha, sehingga mengutarakan pendapat dan memberi masukan mengenai kenaikan pajak sebelum ditetapkan.
"Mestinyakan diajak ngomong dulu, oh mau dinaikan, tidak apa-apa tapi jangan sekarang karena posisi tidak tepat, kondisi ekonomi tidak tepat belum pulih 50 persen, pengunjung juga belum full. Sekarang dinaikan dengan posisi saat ini waktunya tidak tepat," harapnya.
Pihaknya berharap, pemerintah dalam mengambil sebuah keputusan pemerintah harusnya lebih mendengarkan suara rakyat yang terdampak dalam hal ini pengusaha tempat hiburan.
"Tolong kami ini didengarkan. Karena peran pemerintah membantu dunia usaha. Kami ini padat karya lho yang juga menyerap tenaga kerja. Tolong dipikirkan jangka panjangnya juga seperti apa dampaknya," tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah menaikkan PBJT untuk jasa hiburan 40-75 persen. Aturan itu tertuang dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut menyebutkan bahwa tarif PBJT paling tinggi sebesar 10 persen.