Pajak Laut ‘Cium Pantat’
Pajak Laut ‘Cium Pantat’
Istilah Cuci Pantat dan Cium Pantat sangat populer di dunia pelayaran, khususnya bagi ABK yang mengawaki kapal dagang tradisional sejenis phinisi yang melegenda itu. Cuci pantat dilakukan setiap tahun untuk membersihkan siput laut atau binatang laut lainnya yang menempel keras di lambung Kapal Motor (KM) atau Kapala Layar Motor (KLM) terutama di bagian yang selalu terendam air. Istilah kerennya pelimbungan atau doking ringan sebagai salah satu persyaratan pula untuk mengantongi sertifikat keselamatan berlayar. Apa kaitannya dengan pungli?
Masalah pungli di kawasan pelabuhan kembali mencuat saat Presiden Joko Widodo menerima keluhan dari para sopir truk kontainer di Tanjung Priok, Jakarta beberapa waktu lalu. Faktanya bukan hanya soal pemalakan sopir truk oleh preman, pungli diindikasi endemik dalam industri pelayaran. Korbannya bukan hanya kapal niaga nasional (INSA) tetapi juga merambah ke armada kapal rakyat tradisional (Pelra) yang melayani logistik antarpulau menjangkau pulau terdepan, terluar, tertinggal maupun menjamah pula kapal nelayan.
Sejujurnya praktek pungli bukan hanya di pelabuhan, akan tetapi di tengah lautpun pungutan tidak resmi itu marak dan akut. Dampaknya berimbas pada tarif biaya logistik. Secara tidak langsung biaya operasional dibebankan pada tarif jasa yang ujung ujungnya dibayar konsumen. Perlu dicatat sebelum terbit Perpres No 87 Tahun 2016 tanggal 21 Oktober tentang Saber Pungli, kapal nelayan, armada pelayaran rakyat sering menjadi bulan bulanan oknum Penegak Hukum (Gakum) di Laut. Mulai dari pungutan Rp 50 ribu, ratusan ribu bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah.
Ditengarai perbuatan rasuah itu juga merasuk di otoritas pelabuhan yang berurusan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB). Sebab pada kenyataannya tidak semua kapal, terutama kapal rakyat dan kapal ikan, mempunyai kelengkapan dokumen yang disyaratkan regulator. Misalnya dokumen radio, kesehatan dan kelaikan kapal, manifest ABK, buku pelaut nakhoda, juru mesin, kelasi serta kelengkapan keselamatan berlayar dijadikan modus. Celah lainnya adalah penerbitan surat dispensasi barang muatan Dek Kapal (on deck) yang prakteknya tawar menawar.
Persoalan lain yang menghantui sekitar 800 kapal Pelra dan rentan dipungli adalah aturan ketentuan titik serah solar bersubsidi yang tidak diberikan di lokasi asal kapal. Contohnya, kapal ada di Pelabuhan Gresik tetapi titik serah solarnya berada di Semarang sesuai aturan BPH Migas. Padahal kapal tersebut tidak memiliki trayek ke Semarang. Untuk menuju Semarang perlu biaya tambahan membeli solar non subsidi, harganya lebih mahal Rp 3-5 ribu per liter. Sementara SPBB sebagai penyalur solar subsidi rentan dikenakan sanksi jika melanggar. Hal itu tak pelak dijadikan incaran oknum.
Buku pelaut menjadi sasaran empuk oknum aparat. Pasalnya salah satu buku pelaut untuk Juru Mesin Pelayaran Rakyat (JMPR) dan Mualim Pelayaran Rakyat (MPR) yang berwarna merah tidak berlaku di sejumlah daerah antaralain di Makassar. Sedangkan yang di Pulau Jawa buku pelaut hanya bisa diurus di Semarang. Buku pelaut Basic Safety Training (BST) warna hijau yang diterbitkan Kementerian Perhubungan untuk ABK KLM/KM banyak yang tidak memenuhi ketentuan menyangkut ijazah kelulusan dan pengurusannya via online tidak bisa diakses lagi.
Praktek pemalakan itu pernah dialami 4 kapal nelayan asal Probolinggo, Jawa Timur. Keempat kapal ikan setelah seminggu melaut dihadang di perairan Pelabuhan Ikan Mayangan, Kota Probolinggo. Nakhodanya dimintai sejumlah uang oleh oknum Kapal Patroli karena tidak bisa menunjukkan surat kesehatan ABK. Keesokan harinya uang Rp 4 juta yang diminta sehari sebelumnya dikembalikan. Operasi gelapnya bocor ke petinggi di Instansi di Kawasan Ujung, Tanjung Perak Surabaya. Demikian pula dengan digantungnya ijin beroperasi kapal cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rawan dijadikan ajang pungli.
Peristiwa serupa kerap dialami armada kapal rakyat di sejumlah wilayah ketika keluar atau masuk pelabuhan. Di Gresik misalnya, nakhoda kapal dengan trayek Gresik-Banjarmasin sedikitnya harus berbekal uang ekstra Rp 5-8 juta sekali jalan. Ditengarai terdapat 6-8 lokasi “cium pantat” atau pemalakan yang menjadi lokasi penghadangan. Kapal penghadang bisa bebagai jenis dari kelas patroli hingga speedboat. Besarnya uang yang diminta bervariasi antara Rp 100-500 ribu tergantung dari asal institusinya. Jika dokumen kapal ditemukan cacat atau kadaluarsa taripnya jutaan rupiah.
Pernah terjadi nakhoda kapal dengan muatan kosong dari Banjarmasin diminta setor Rp 3 juta, lokasinya sekitar 10 mil sebelum masuk Pelabuhan Gresik. Operasi ‘ramah lingkungan’ itu terbongkar setelah nakhoda menginfokan ke salah satu NGO. Dua hari kemudian uang dikembalikan atas perintah petinggi salah satu instansi Gakum Jawa Timur. Sebelumnya sebuah KLM dari Kota Waringin menuju Gresik mendapat perlakuan yang sama di muara Sampit, Kalimantan Tengah.
Kejadian serupa juga dialami kapal yang ke luar dari Pelabuhan Kalimas, Surabaya tujuan Bima, NTB maupun Makassar. Pemilik kapal mengeluh, nakhodanya dimintai Rp 3-4 juta sekali jalan. Di pelabuhan Paotere, Makassar kapal rakyat keluar masuk pelabuhan, nakhoda rutin menyiapkan ‘upeti’ Rp 2-3 juta sedangkan untuk keluar masuk Pelabuhan Bima Rp 200-300 ribu. Hal serupa berlangsung pula di perairan Kalimantan Selatan, sekitar Batu Licin, Banjarmasin yang merupakan pangkalan kapal rakyat dari berbagai daerah. Pemalakan tampaknya bukan rahasia umum dan hampir semua pemangku kepentingan pelayaran menyesalkan hal tersebut.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sejak dibentuk belum mampu mengkondisikan kementrian di bawahnya untuk pencegahan dan penertiban pungli yang semakin marak terjadi. Banyak lembaga terlibat penegakan peraturan pelayaran, seperti TNI Angkatan Laut, Polisi Laut (Polair), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Bea dan Cukai, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) atau Port Security Authority hingga Administrator Pelabuhan (Adpel) akan tetapi bertindak sendiri sesuai dengan payung hukum institusinya.
Undang-Undang (UU) No 17/2008 tentang Pelayaran mengamanatkan pemerintah untuk membentuk Badan Penjagaan Laut dan Pantai (sea and coast guard), lembaga tunggal yang berwenang dalam kegiatan penegakan aturan di bidang pelayaran. Menurut catatan kurang lebih 9 instansi mempunyai kewenangan di laut. Sebanyak 7 instansi diantaranya memiliki kapal patroli yaitu TNI-AL, Polair, KPLP (Kementerian Perhubungan), Bea Cukai (Kementerian Keuangan), Satgas 115 KKP dan Bakamla. Dengan banyaknya instansi yang mengurusi laut seharusnya pemangku kepentingan pelayaran merasa nyaman dan aman selama beraktivitas di laut. Bukan sebaliknya satu kapal bisa diberhentikan dan diperiksa di tengah laut lebih dari dua kali oleh Kapal Patroli dari instansi berbeda.
*Oki Lukito, Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan dan Pengurus DPD. Pelra Jawa Timur dan Bali
Advertisement