Pajak Kosan Dihapus, Pemkot Malang Optimis PAD Tak Terpengaruh
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang per 1 Januari 2024 telah menghapus pajak kos-kosan. Tarif pajak yang dikenakan sebesar lima persen kepada pemilik kos-kosan kini sudah tidak diterapkan lagi.
Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan ini, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang mencapai Rp3,7 miliyar.
"Dari 1.426 wajib pajak kos itu selama ini menyumbang hampir Rp3,5 milyar hingga Rp3,7 milyar setiap tahunnya,” ujarnya pada Senin 22 Januari 2024.
Penghapusan pajak kos-kosan ini kata Ramdhany hanya diberlakukan bagi pengusaha yang menyewakan kamar secara bulanan dan tahunan. Sementara untuk penyewaan kamar secara harian akan dikenakan pajak penginapan sebesar 10 persen.
“Banyak kos yang tetap kami filter untuk kami jadikan wajib pajak hotel dan penginapan karena dia menyediakan harian. Yang lainnya, ya harus kami nonaktifkan (pajaknya),” katanya.
Meski potensi PAD dari pajak kos-kosan ini menghilang kata Ramdhani, masih ada potensi pendapatan dari kantong-kantong pajak lainnya seperti pajak jasa hiburan.
Sektor tersebut meliputi karaoke keluarga naik dari 25 persen menjadi 50 persen. Lalu karaoke non-keluarga naik dari 35 persen menjadi 50 persen. Selanjutnya yaitu mandi uap/spa naik dari 25 persen menjadi 50 persen sedangkan untuk diskotek, kelab malam dan bar tetap 50 persen.
“Ada kategori pajak lain yang naik, misal pijat, spa atau massage biasanya 25 persen, pajaknya sekarang 50 persen. Karaoke non keluarga 25 persen, sekarang 50 persen juga. Mungkin potensinya di triwulan satu baru kelihatan berapa besar kenaikan atau penurunannya,” ujarnya.
Advertisement