Pajak Hiburan di Kota Malang Naik 50 Persen, Ini Respons PHRI
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sejumlah bidang di sektor seni dan hiburan naik sebesar 50 persen. Jasa pada sektor tersebut meliputi karaoke keluarga dari 25 persen naik menjadi 50 persen.
Lalu karaoke non keluarga naik dari 35 persen menjadi 50 persen. Selanjutnya yaitu mandi uap/spa naik dari 25 persen menjadi 50 persen sedangkan untuk diskotek, kelab malam dan bar tetap 50 persen.
Kenaikan pajak ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Aturan ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki mengatakan bahwa dengan naiknya besaran pajak yang dikenakan tersebut, bakal membuat industri pariwisata melemah. Sebab, dampaknya juga dirasakan oleh konsumen yang akan membayar lebih mahal untuk biaya jasa hiburan.
“Sangat memberatkan pengusaha yang bergerak di sektor hiburan yang dimaksud. Kebijakan ini juga dapat berdampak terhadap kunjungan tamu atau wisatawan," ujarnya pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Menurut Agoes, peraturan tersebut harus ditinjau kembali oleh pemerintah dengan memperhatikan pelaku usaha. Serta ekosistem pariwisata secara keseluruhan.
“Semoga ada solusi kebijakan dari pemerintah yang nanti diputuskan, sehingga tidak memberatkan pengusaha,” katanya.
Advertisement