Pajak Daerah Kota Mojokerto Capai Rp 51,9 Miliar
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto menyebut sepanjang bulan Januari hingga Juni 2024, realisasi pajak daerah telah mencapai 60,91 persen atau Rp 51,9 miliar.
Capaian ini telah melebihi target semester satu yakni 41,8 persen atau Rp 35,6 miliar. Capaian ini juga meningkat dibandingkan tahun 2023 pada semester yang sama yang hanya terealisasi Rp 32,2 miliar.
Beberapa sektor pajak potensial masih menjadi penyumbang terbesar untuk Kota Mojokerto, antara lain Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi Rp 21,7 miliar, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman terealisasi Rp 10,2 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) terealisasi Rp 7,7 miliar.
“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, ini adalah bukti nyata kerja sama yang baik dan solid antara pemkot dan masyarakat,” ungkap Pj Walikota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, Selasa 16 Juli 2024.
Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini juga menyebut, pembayaran pajak daerah sangat berperan dalam penyediaan layanan publik yang penting bagi masyarakat. Seperti peningkatan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan akses terhadap layanan dasar.
“Pajak yang terkumpul ini kan manfaatnya juga kembali ke masyarakat, yang akan kita gunakan untuk pembangunan infratruktur, peningkatan layanan publik dan sebagainya,” ujarnya.
Selama ini, Pemkot Mojokerto telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak. Seperti dapat melakukan pembayaran pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, mobil layanan pajak keliling, di gerai retail modern seperti Indomaret dan Alfamart, menggunakan pembayaran nontunai dengan QRIS, OVO, GOPAY dan TOKOPEDIA serta melalui Laku Pandai Bank Jatim, selain itu pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 juga dapat melalui bank sampah.
“Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak tepat waktu,” terangnya.
Dengan capaian pada semester satu ini, Pemkot Mojokerto optimis akan terus meningkat pada semester dua, dan akan melampaui target pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp 85,2 miliar.
Advertisement