Pahami 'Hate Speech' dan Unsur-Unsurnya, Ini Penjelasan Ketua Lakpesdam NU
Jakarta: Kata “hate” yang berarti rasa benci itu terkait dengan emosi yang kuat di dalam seseorang baik penghinaan, permusuhan, atau kebencian terhadap seseorang atau kelompok yang dijadikan target karena mereka memiliki karakterisktik tertentu yang yang tidak disukai orang itu.
Demikian dikatakan Rumadi Ahmad, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, pada ngopibareng.id, Ahad (29/10/2017).
Sementara “speech” sendiri, katanya melanjutkan, terkait dengan ekspresi, yakni ekspresi berpendapat atau mengemukakan ide menggunakan beberapa medium, baik pidato, video, poster atau yang lain.
“Jadi hate speech bisa disalurkan dengan menggunakan berbagai macam medium yang di situ ada emosi kebenciannya,” jelasnya.
Ia pun mengemukakan lima unsur yang terdapat pada hate speech atau siar kebencian.
Pertama, ada niat. Menurut Rumadi, untuk melakukan siar kebencian itu pasti seseorang sudah punya niat untuk melakuka permusuhan atau membenci kepada orang atau kelompok yang dibencinya.
Kedua, ada orang atau kelompok yang menjadi target kebenciannya. Dikatakan hate speech, katanya,baik dilakukan individu atau kelompok, baik basisnya karena ras, agama atau orientasi seksual tertentu jika ada targetnya.
Ketiga, bentuk ekspresi kebencian dan permusuhan yang dilakukan melalui berbagai medium.
Keempat, menyebarkan , mengajak atau mempromosikan kebencian kepada orang atau kelompok lain karena alasan-alasan tertentu.
“Jadi disitu ada upaya dakwah, ada upaya untuk mnegajak supaya memusushi orang (atau kelompok) tertentu,” katanya.
Kelima, menghasut kekerasan, diskriminasi, atau permusuhan terhadap seseorang individu atau kelompok. Keenam, tindakan yang dilakukan itu potensial (bahkan nyata-nyata) menimbulkan dampak berupa adanya permusuhan, bahkan tindak kekerasan kepada pihak lain yang menjadi sasaran kebencian.
Rumadi Ahmad, sebelumnya tampil pada Focus Discussion Group (FGD) yang diselenggarakan Panitia Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) tentang Ujaran Kebencian dalam Berdakwah di lantai lima, gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017).
Selain Rumadi, hadir juga menjadi pembicara Wakil Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) KH Abdul Moqsith Ghozali, dan Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Republik Indonesia (RI) Kombes Fadil Imron. Hadir pula pada kegiatan yang dimoderaotri Mahbub Maafi ini, Ketua PBNU H Robikin Emhas, Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) periode 2010-2020 KH Zaky Mubarok, Sekretaris LBM NU Sarmidi Hasni, Alissa Wahid, Katib Syuriah KH Mujib Qulyubi, dan lain-lain. (adi)