Pagi Pagi Pasti Happy Dilarang KPI Tayang Selama 5 Hari
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menghentikan untuk sementara tayangan acara Pagi Pagi Pasti Happy atau P3H di Trans TV.
Penghentian acara yang dipandu Uya Kuya, Iis Dahlia, Rangga Moela, dan Danang ini, karena melakukan beberapa pelanggaran terhadap P3SPS KPI di beberapa episode penayangan.
P3SPS ialah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, yang merupakan kewenangan KPI diwujudkan dalam regulasi penyiaran.
Dikutip dari situs resmi www.kpi.go.id, berdasarkan catatan KPI Pusat, program P3H ini telah mendapatkan surat teguran pertama dan kedua dari KPI Pusat. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam Surat Penghentian Sementara Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV Nomor 451b/K/KPI/31.2/09/2019.
Lama penghentian acara selama lima hari penayangan dan waktunya disampaikan dalam berita acara putusan.
Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian, pelanggaran yang dilakukan P3H terjadi pada 26 Juli 2019 karena menampilkan muatan perseteruan antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga.
Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari tayang pada 13 Agustus 2019. Dua hari kemudian, P3H menampilkan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan.
Selain itu, P3H membahas kehidupan Elly Sugigi dengan mantan suaminya, Aldo, pada 23 Agustus 2019. Bahasan serupa soal kehidupan Elly Sugigi dan Aldo diulang kembali pada 24 Agustus 2019.
Selanjutnya, KPI Pusat mendapati tampilan muatan perseteruan antara Tessa Mariska dengan Nikita Mirzani, pada 26 Agustus 2019.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tampilan P3H tersebut dinilai melanggar sejumlah Pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012.
Pelanggaran terkait aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran menghormati hak privasi, penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan terhadap anak dan remaja.
"Dalam Pasal 1 Ayat (28) SPS KPI dijelaskan bahwa kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.
Dan, di dalam Pasal 13 Ayat (1) SPS dijelaskan program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran dan di dalam Ayat (2) SPS, siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik," jelas Mulyo.
Selain itu, lanjut Mulyo, di dalam Standar Program Siaran Pasal 14 huruf (c) ditegaskan tentang tidak boleh mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.
"Tampilan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria tersangka percobaan perkosaan itu melanggar Pasal 9 P3 soal lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat," katanya.
Mulyo menegaskan, pihaknya sangat mengutamakan perlindungan terhadap anak dalam isi siaran. Karena itu, lanjut dia, KPI selalu mendorong Lembaga Penyiaran untuk memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak dan remaja dalam setiap acara.
"Dalam aturan kami, isi siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," tuturnya.
Mulyo lantas meminta Trans TV menjalankan sanksi penghentian acara ini, dan tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.
Dia berharap sanksi penghentian ini menjadi pembelajaran bagi Trans TV untuk segera memperbaiki kualitas isi program yang bersangkutan dan tidak lagi mengulang kesalahan sama.
“Kami pun meminta seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan hal ini dan menjadikan P3SPS sebagai acuan membuat dan menayangkan sebuah program acara,” pinta Mulyo