Pagi Ini, Presiden Anugerahkan Bintang Mahaputra ke Fadli-Fahri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahkan tanda jasa Bintang Mahaputra Nararya, pagi ini Kamis 13 Agustus 2020. Bintang kehormatan itu akan diberikan kepada beberapa putra terbaik bangsa yang berjasa mengisi kemerdekaan. Acara ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2020.
Bintang Mahaputra Nararya di antaranya akan diberikan kepada dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Kedua tokoh tersebut sebelumnya kerap melontarkan kritik pedas kepada pemerintahan Jokowi, baik pada periode pertama maupun periode kedua saat ini. Meski demikian, pihak Istana menyatakan bahwa pemberian tanda jasa itu sudah melalui prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Yang pasti ada seleksi kan, dan tim pemberian tanda jasa. Sekretarisnya Pak Sesmil (Sekretaris Militer Presiden). Tentunya ada berbagai persyaratan," ungkap Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Tanda jasa sendiri kerap diberikan Presiden Jokowi pada sejumlah momen, seperti pada saat peringatan HUT Republik Indonesia dan Hari Pahlawan. Berdasarkan data Kementerian Sekretariat Negara, sebelumnya sudah ada tujuh orang yang menerima Bintang Mahaputra Nararya sebelum Fadli dan Fahri di era kepemimpinan Jokowi.
Tiga di antaranya diberikan pada 2018 kepada Dato Sri Tahir, Abbas Said, dan Abdul Haris Semendawai berdasarkan Keppres Nomor 97/TK/Tahun 2018. Sedangkan empat sisanya diberikan pada tahun 2019 kepada Arifin Panigoro, Sofjan Wanandi, almarhum Tengku Nasaruddin Said Effendy, dan almarhumah Siti Maryam M Salahuddin berdasarkan Keppres Nomor 72/TK/Tahun 2019.
Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Tanda kehormatan ini dapat berupa Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Adapun tanda kehormatan bintang terdiri atas bintang sipil dan bintang militer.
Bintang sipil terdiri atas 7 bintang, yaitu Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Budaya Parama Dharm, Bintang Bhayangkara.
Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.