Padepokan Dimas Kanjeng Di-Police Line Lagi, Mengapa?
Pedepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo kembali didatangi jajaran Polres Probolinggo.
Kedatangan jajaran polisi yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Riyanto, Sabtu, 8 September 2018 pagi itu untuk memasang kembali garis polisi (police line) karena garis polisi yang lama telah hilang, dan sebagian rusak.
"Police line yang lama telah rusak dan tidak tersisa lagi karena dimakan usia. Sehingga perlu dipasang police line yang baru," ujar AKP Riyanto kepada wartawan.
Dikatakan, garis polisi itu harus tetap ada karena kasus yang membelit Dimas Kanjeng Taat Pribadi belum tuntas.
Memang khusus kasus pembunuhan yang melibatkan pemilik padepokan itu sudah final. Pada 1 Agustus 2018 silam, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan memvonis Dimas dengan hukuman penjara 18 tahun.
Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono menyatakan, Dimas terbukti bersalah karena melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP (pembunuhan berencana). Sisi lain, masih ada proses hukum dengan kasus lain yang menjerat Dimas Kanjeng. Yakni, kasus penipuan yang hingga kini belum final.
Kembali ke soal pemasangan kembali garis polisi, Kasat Reskrim mengatakan, ada lima tempat yang dilingkari garis polisi. Kelimanya masing-masing, asrama putera, asrama puteri, pendopo, sekretariat, dan rumah utama yang sebelumnya ditempati Dimas Kanjeng.
"Pemasangan kembali garis polisi itu untuk pengamanan kelima aset tersebut karena kasus yang menjerat Dimas Kanjeng belum tuntas," ujar pria asal Pasuruan itu.
Pemasangan kembali garis polisi, kata mantan Kasat Reskrim Polres Situbondo itu juga terkait dugaan hilangnya sejumlah aset milik Dimas Kanjeng.
Disinggung, aset Dimas Kanjeng apa saja yang diduga hilang, AKP Riyanto menyebut berupa tanah. "Ada aset berupa sawah, ladang, dan aset lain yang hilang. Makanya perlu dipasang garis polisi kembali," ujarnya.
Sementara itu pihak keamanan yang mengaku bertanggung jawab atas Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Dodik Setyo Purwono (48) mengatakan, tidak ada masalah dengan pemasangan kembali garis polisi di padepokan.
"Silakan saja dipasang garis polisi di padepokan, kami tidak keberatan," ujarnya.
Pria asal Madiun yang ditunjuk sebagai salah satu koordinator keamanan di padepokan mengaku, aktivitas padepokan tetap berjalan seperti biasa.
"Soal ada person atau oknum yang terjerat kasus hukum, tidak mempengaruhi aktivitas padepokan," ujarnya.
Padepokan tetap menggelar aktivitas rutin seperti shalat lima waktu, istighosah, bersih-bersih lingkungan padepokan.
"Bahkan pada tanggal 17 Agustus 2018 lalu, kami juga menggelar upacara bendera di halaman padepokan," ujar Dodik. (isa/wit)