Padepokan Dimas Kanjeng ‘Bangkit’ Lagi
Sepeninggal Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang tersandung kasus pidana penipuan dan pembunuhan, padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo kosong dari kepemimpinan “Sang Raja”. Berdasarkan laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, padepokan itu mulai bangkit.
Informasi itu terungkap dalam rapat koordinasi yang dihadiri MUI setempat bersama Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Gading di ruang Rupatama Polres Probolinggo, Senin, 27 Agustus 2018.
“MUI mendapatkan laporan, akhir-akhir ini padepokan di Desa Wangkal aktivitasnya terlihat ada peningkatan,” ujar Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, M. Yasin.
Dilaporkan, ratusan pengikut padepokan kembali bermukim di tenda-tenda di komplek padepokan. “Pengikutnya terus bertambah dan portal jalan yang selama ini terbuka untuk umum kembali ditutup dan dijaga pengikut padepokan,” ujar Yasin.
Temuan lain yang memperkuat geliat padepokan, kata Yasin, ada video di Youtube yang menggambarkan aktivitas padepokan saat menggelar upacara bendera saat Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2018 lalu. Video berdurasi 3 menit 6 detik itu diunggah Yudha Sandi Pribandono pada 18 Agustus 2018 lalu.
“Bahkan MUI juga menerima laporan, salah satu istri Taat Pribadi yang bernama Rahma Hidayati, didaulat sebagai ratu, untuk menggantikan Taat Pribadi,” ujar Yasin.
Karena padepokan kembali menggeliat, MUI mendesak agar aparat segera bertindak. Soalnya jika dibiarkan membesar dikhawatirkan akan semakin banyak warga yang menjadi korban padepokan tersebut.
Sementara itu dihubungi terpisah Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad membenarkan, adanya temuan MUI terkait padepokan di Desa Wangkal. “Temuan MUI akan kami kaji, termasuk kami akan turun mencari masukan dari para pengikut di padepokan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dengan padepokan sempat membetot perhatian publik. Ini terkait aktivitas Dimas Kanjeng yang diklaim bisa menggandakan uang. Belakangan sebagian anggota masyarakat pun mengaku, tertipu dengan aksi penggandaan uang itu. Polda Jatim pun bergerak menangkap dan memroses hukum Sang Raja, julukan Dimas Kanjeng. (isa)