Pada H-5, Truk Material Dilarang Melintas Kota Bojonegoro
Mulai H-5 lebaran, kendaraan berat pengangkut material dilarang melintasi jalan poros nasional di Bojonegoro. Keputusan Polres Bojonegoro ini untuk mengantisipasi kemacetan saat mudik lebaran yang jatuh 2-3 Mei 2022 mendatang.
Pelarangan kendaraan berat, truk tronton dan sejenisnya, tertuang dalam kesepakatan Rapat Koordinasi antara Polres Bojonegoro Kodim Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro, UPT Terminal, juga instansi lain, pada Rabu, 20 April 2022 lalu.
"Ya, kendaraan berat tidak boleh lewat pada jadwal yang ditentukan saat Idul Fitri," ujar Kapolres Bojonegoro, Sabtu, 23 April 2022.
Jalur nasional yang melintang di Kabupaten Bojonegoro, mulai dari Kecamatan Baureno hingga Kecamatan Padangan memiliki panjang sekitar 75 kilometer. Jalan ini melintas di 10 kecamatan yang kerap mengalami kemacetan.
Macet ini kerap terjadi di Kecamatan Baureno, yang merupakan pintu masuk dari arah timur. Ada juga daerah rawan macet di Pasar Sumberejo dan Pasar Kapas. Selain jalan yang relatif sempit, yaitu lebar sekitar 8 meter, juga kerap ada pasar tumpah.
Bukan di titik itu saja, masuk Kecamatan Kota Bojonegoro juga kerap macet. Mulai dari Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada, Jalan Untung Suropati, Jalan MH Thamrin, hingga Bundaran Jetak, sering terjadi penumpukan kendaraan.
Rawan macet juga terjadi di perempatan Kecamatan Padangan, karena penumpukan arus dari Cepu, Blora dan Ngawi. "Rawan macet, perempatan Padangan," terang Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Rizal Nugra Wijaya, Sabtu 23 April 2022. Maka itu, dia berharap para pemudik untuk pulang lebih awal.
Dengan pelarangan kendaraan berat, kecuali kebutuhan pokok dan truk BBM, diharapkan bisa mengurangi kemacetan terutama di jalan sempit dan padat pengguna jalan.